Jakarta,http://Eksisjambi.com – Penataan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI. Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian status serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Pemerintah saat ini menyiapkan penataan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu guru honorer memperoleh status kerja yang lebih jelas.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan DPR RI akan terus memperjuangkan nasib guru honorer agar tetap bisa mengabdi di sekolah-sekolah.
“Percayalah kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi. Yang penting adalah justru bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas, itu diperjelas,” ujar Hetifah.
Ia menjelaskan, guru non-ASN atau guru honorer perlu mendapatkan kepastian status. Salah satu caranya ialah melalui pengangkatan menjadi ASN, minimal PPPK, bahkan PNS sesuai kebutuhan pemerintah.
Penataan Guru Honorer Harus Terukur
DPR RI menilai penataan guru honorer harus dilakukan secara terukur. Kebijakan tersebut tidak boleh menimbulkan ketidakpastian di lapangan, terutama bagi guru yang masih dibutuhkan sekolah.
Selain itu, DPR RI meminta pemerintah memastikan proses belajar mengajar tidak terganggu akibat penataan tenaga pendidik. Karena itu, peta kebutuhan guru di setiap daerah harus disusun dengan jelas dan akurat.
Data kebutuhan guru dianggap sangat penting untuk menentukan jumlah tenaga pendidik yang masih diperlukan di sekolah. Dengan pendataan yang tepat, proses pengangkatan ASN dapat berjalan lebih efektif.
Guru Honorer Butuh Kepastian Status
Selama ini, banyak guru honorer mengabdi dalam waktu lama dengan pendapatan terbatas. Sebagian besar juga belum mendapatkan kepastian status kerja maupun jaminan kesejahteraan.
Karena itu, DPR RI menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada para guru. Kebijakan penataan ASN diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kualitas pendidikan nasional.
DPR RI juga mengajak masyarakat ikut mengawal kebijakan penataan guru honorer agar benar-benar berpihak pada tenaga pendidik dan masa depan pendidikan Indonesia.**







