SUNGAI PENUH, http://Eksisjambi.com – Sebanyak 25 Warga Negara Asing (WNA) tercatat tinggal di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dengan berbagai jenis izin tinggal dan tujuan menetap yang berbeda-beda. Data tersebut berasal dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci.
Keberadaan para WNA tersebut menunjukkan bahwa wilayah Kerinci dan Sungai Penuh semakin di kenal, baik sebagai tempat tinggal maupun tujuan investasi, khususnya di sektor pariwisata.
Berdasarkan data yang di sampaikan Albabun, Kepala Seksi Data Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, para WNA yang tinggal di daerah tersebut memiliki status izin tinggal yang beragam, mulai dari Izin Tinggal Tetap (ITAP), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
“Jumlah WNA yang tercatat tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kerinci mencapai 25 orang dengan jenis izin tinggal yang berbeda-beda,” ujarnya.
Dari total 25 WNA tersebut, sebanyak 8 orang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP). Rinciannya, 6 orang berdomisili di Kabupaten Kerinci dan 2 orang di Kota Sungai Penuh.
Sementara itu, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berjumlah 13 orang, terdiri dari 3 orang tinggal di Kabupaten Kerinci dan 10 orang di Kota Sungai Penuh.
Selain itu, terdapat 4 orang WNA yang memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK), seluruhnya berada di Kabupaten Kerinci.
Para WNA tersebut berasal dari berbagai negara dan memiliki tujuan tinggal yang beragam. Sebagian mengikuti pasangan yang merupakan warga Indonesia, sementara lainnya menjalankan aktivitas investasi dan usaha di sektor pariwisata.
Salah satu contohnya adalah warga negara Amerika Serikat yang menetap di Desa Talang Lindung, Kota Sungai Penuh, untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan sektor wisata.
Selain data WNA, Kantor Imigrasi Kerinci juga mencatat adanya Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) atau pemegang Affidavit di wilayah kerjanya.
Di Kabupaten Kerinci tercatat sebanyak 8 anak berkewarganegaraan ganda. Sementara itu, di Kabupaten Merangin terdapat 4 anak dengan status yang sama.
Anak Berkewarganegaraan Ganda merupakan anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang mendapatkan fasilitas kewarganegaraan ganda terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci terus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing maupun pemegang Affidavit di wilayah kerjanya.
Langkah tersebut di lakukan untuk memastikan seluruh WNA yang tinggal di Kerinci, Sungai Penuh, dan daerah sekitarnya memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan semakin terbukanya daerah sebagai tujuan investasi dan pariwisata, keberadaan WNA di Kerinci dan Sungai Penuh di perkirakan akan terus mendapat perhatian melalui pengawasan keimigrasian yang berkelanjutan.**







