Home / Bangko / Hukum

Jumat, 8 September 2023 - 15:36 WIB

Tak Bayar Beras 7 Ton, Seorang Ibu Muda di- Sungai Tebal Diamankan Polsek Lembah Masurai

Tersangka yang tak bayar beras sebanyak 7 ton. (Poto dok. Humas Polres Merangin)

Merangin.Eksisjambi.com – Seorang ibu muda dengan inisial SY (30) yang merupakan warga  Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin, ditangkap Unit Reskri. polsek Lembah Masurai.

SY diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Masurai pada Kamis 07/09/3023,sekira pukul 09.00 WIB, berdasarkan laporan polisi dari korban yakni Sdr SUPARTO (51) yang merupakan warga Rt 01 Rw 01 Dusun 1 Desa Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu – Lampung.

Peristiwa tersebut bermula pada hari sabtu (02/10/2021) sekira pukul 15.00 Wib, dimana Tersangka SY menghubugi korban melalui Hand Phone (HP) dengan maksud memesan beras kepada pelapor sebanyak 7 (tujuh) ton setelah beras dikirim beserta nota pengiriman dan diterima oleh tersangka kemudian tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan beras tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Pelaku Curanmor di- Belakang Rina Swalayan Ternyata Resedivis

Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis, S.H., M.M, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa sebelumnya pada  Senin (14/08/2023) mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peristiwa penipuan dan atau penggelapan. Setelah mendapat laporan tersebut selanjutnya Kapolsek memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan perihal laporan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan fakta adanya unsur tindak pidana, sehingga Tersangka langsung diamankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Jawaban Bupati Merangin Terkait Pelaksanaan APBD 2024

“ Ya sebelumnya kami dapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dan berdasarkan laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan kami menemukan adanya unsur pidana, sehingga tersangka langsung kami amankan. Namun demikian kami tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian, “ Ujar Kapolsek.

Akibat perbuatan tersebut Tersangka harus mendekam disel tahanan Polsek Lembah Masurai karena telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman  maksimal 4 tahun penjara. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Advertorial

Memastikan Merangin Siap Laksanakan Pemilu H Mukti Tinjau Gudang Logistik KPU Merangin

Advertorial

Sambut Tim Was Ev, Kantor Desa Bukit Beringin Di Sterilkan

Bangko

Tim Merangin FC Juarai Gubernur Cup 2023 Usai Taklukan Tuan Rumah

Advertorial

Bupati dan Wabup Merangin Terima Kunjangan Pengurus Bawaslu Merangin

Bangko

Bupati M Syukur Apresiasi, Tiga Pelajar Asal Merangin Masuk Finalis Duta Siswa Indonesia 2026

Advertorial

Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Lancar Pj Bupati merangin Kunjungi Beberapa Instansi

Advertorial

Polri Peduli , Kapolres Bersama Bhayangkari Tebo Kembali Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir

Bangko

Anak Anak Merangin Dalam Film ‘Seperti Mentari”