PEDOMAN MEDIA SIBER

EKSIS JAMBI

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER


Kemerdekaan
berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak
asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di
Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber
memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya
dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan
kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan
Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers,
pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media
Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    1. Media
      Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
      melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan
      Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan
      Pers.
    2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah
      segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media
      siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai
      bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum,
      komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita
      yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
      sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media
        memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
        memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
        secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama,
        di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah
      memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
      verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi
      dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita
      yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media
      siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
      Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
      tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang
      dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk
      melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih
      dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.
      Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam
      registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
      tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak
        memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku,
        agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
        kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan
        jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
        miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber
      wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai
      melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan
      di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    5. Media siber
      wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi
      Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c),
      sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam
      setelah pengaduan diterima.
    6. Media siber yang telah memenuhi
      ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung
      jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar
      ketentuan pada butir (c).
    7. Media siber bertanggung jawab atas
      Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan
      koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat,
      koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
      Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung
        jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
        dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di
        bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh
        sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang
        mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang
        menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan
        koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan
        atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
        hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai
      dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
      dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000
      (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    1. Berita
      yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran
      dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa
      depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan
      khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap
      berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
      mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau
      kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah
      iklan.
  7. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  9. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.Jika Anda membutuhkan bantuan yang terkait dengan penggunaan kumparan, kirimkan email ke eksisjambi@gmail.com
    Alamat Redaksi: Jl Raja Barat, Kumun Mudik, Kec. Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi 17111 Telp: 081261847200.