Home / Advertorial / Daerah / Hukum / News / Peristiwa / Tebo

Jumat, 12 Januari 2024 - 19:11 WIB

Ungkap Kasus: Satresnarkoba Polres Tebo Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Eksisjambi.com,Tebo – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan narkoba di wilayah Kecamatan Tebo Ilir. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (10/01/2023) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Tim operasional Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan, yang kemudian membuahkan hasil dengan berhasil menangkap dua orang pria berinisial SR (39) dan RFH (35), keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Ilir. Hasil penggeledahan di tempat kejadian menemukan sejumlah barang bukti diantaranya:

1. 1 (Satu) paket besar sabu.

2. 2 (Dua) paket sedang sabu.

3. 73 (Tujuh puluh tiga) paket kecil sabu dengan total berat bruto 165.27 gram.

4. 4 (Empat) pak plastik klip baru.

Baca Juga :  Inspeksi Mendadak, Terkait Pelayanan RSUD Nurdin Hamzah Ini Penjelasan Wabup Tanjab Timur.

5. 1 (Satu) unit timbangan digital.

6. 3 (Tiga) buah sendok pipet.

7. Uang tunai Rp.820.000 (Delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

8. 1 (Satu) buah kantong asoy warna hitam.

9. 1 (Satu) lembar plastik hitam bekas.

10. 8 (Delapan) lembar plastik klip bekas.

11. 1 (Satu) buah dompet warna pink.

12. 1 (Satu) lembar bukti TF BRI.

13. 1 (Satu) lembar kertas nomor rekening.

14. 1 (Satu) unit HP Redmi warna hitam.

15. 1 (Satu) unit HP Oppo warna silver.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut untuk diperjualbelikan. Mereka menyatakan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh melalui perantara RA, seorang warga binaan Lapas Kelas 2B Tebo. Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap RA di Lapas 2B, hasilnya ditemukan 2 barang bukti berupa 1 (Satu) unit HP Nokia 1034 warna hitam dan 1 (Satu) HP Oppo A3s warna biru.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanjab Barat Ikuti Pelaksanaan Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di TPS

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Dalam pernyataan kepada media, Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan akan terus melakukan upaya-upaya guna mnecegah peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar wilayah Tebo tetap aman dari peredaran narkoba. Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolres.(Wendri)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Safari Ramadhan di Kuala Jambi Dihadiri Bupati Tanjabtim Dillah Hich dan Wabup Muslimin Tanja

Advertorial

Wagub Sani Ajak ASN Tingkatkan Kecerdasan Intelektual dan Sosial

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Berikan Sepeda Baru dan Kursi Roda untuk Pedagang Kecil dan Penyandang Disabilitas
Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tetap solid

Daerah

Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Solid di Tengah Dinamika Global
Tim SAR Temukan Korban

Daerah

Seluruh Korban Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Sungai Penetai Kerinci Berhasil Ditemukan

Advertorial

Pj. Bupati Kerinci Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 

Advertorial

Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Resmikan Operasional RSUD H. Bakri

Internasional

Gembong Narkoba Meksiko “El Mencho” Dilaporkan Tewas