
MERANGIN.EKSISJAMBI.COM — DPRD Merangin sepakati Tiga tuntutan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko terkait TAPERA dan Kinerja OJK dan BPJS Ketenaga Kerjaan yang saat ini dinilai sudah jauh dari tupoksinya.
Dalam aksi yang dilaksanakan di gedung DPRD Merangin, pada Selasa 11/05/2024, HMI Cabang Bangko menggelar Tiga tuntutan, adapun tuntutan tersebut adalah sebagai berikut, Mendesak presiden RI mencabut peraturan pemerintah no 25 tahun 2020, Mendesak DPRD PROV DAN DPRD KAB untuk menolak peraturan no 25 tahun 2022, dan Menuntut OJK dan BPJS ketenagakerjaan Untuk bekerja sesuai dengan tufoksi.

Endrian saputra Ketua umum HMI Cabang Bangko meminta agar DPRD Merangin untuk menandatangani petisi yang sudah di buat dan di sepakati tentang penilakan tapera dan mengevaluasi kinerja dari OJK dan BPJS.
“Kami meminta agar DPRD Merangin bekerja sama dengan DPRD Provinsi serta DPRRI untuk mendesak pemerintah, yakni presiden mencabut dan membatalkan TAPERA dan selanjutnya kami juga meminta kepada OJK dan BPJS ketenaga kerjaan untuk bekerja sesuai tupoksi,” Terang Endrian Saputra.
![]()
Sementara itu Ketua DPRD Merangin H. Efendi dan didampingi Hasren Purja Sakti selaku anggota DPRD Merangin Fraksi Partai Perindo, menyepakati tuntutan tersebut.
“Karena ini sudah menjadi tuntutan bagi HMI secara nasionali dan untuk kepentingan masyarakat umum, maka kami selaku perwakilan rakyat tentunya menyetujui nota tersebut, nantinya seluruh anggota DPRD Merangin juga akan ikut menandantangani petisi tersebut dan nantinya petisi tersebut akan kami sampaikan ke DPRD Provinsi dan DPRRI,” Pungkas H. Efendi selaku Ketua DPRD Merangin.
Dengan telah disepakati petisi tersebut, maka HMI cabang Bangko mengakhiri aksi damai tersebut, dan akhirnya membubarkan diri. -(Bas.R)-







