Home / Kerinci / Kota Sungai Penuh

Sabtu, 21 November 2020 - 17:50 WIB

Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Kerinci Kembali Deportasi WNA Asal Nepal.

eksisjambi.com,KERINCI – Pada Kamis malam (19/11), Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Kerinci mendeportasi seorang Laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal.

WNA asal Nepal yang dideportasi tersebut berinisial KB (56), dia dideportasi karena tidak memiliki dokumen izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Kerinci Raden Indra Iskandarsyah, didampingi Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Kemigrasian Kantor Imigrasi, Albabun Ilham membenarkan hal ini.

Dikatakan Kakan Imigrasi Kerinci, R Indra bahwa KB berhasil masuk ke Indonesia berawal pada Tahun 2006 lalu, KB menikah dengan NS warga Sungai Penuh, secara siri di Malaysia, dan memutuskan untuk menetap di Indonesia (Sungai Penuh).

KB masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai menggunakan paspor Nepal yang pada saat itu sudah habis masa berlaku.

Baca Juga :  Sekda Kerinci Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

“Namun ia tetap berhasil lolos masuk Indonesia yang dibantu oleh calo yang merupakan orang dekat NS,” ungkap R Indra.

Sesampai di Indonesia sambung R Indra, KB menghilangkan semua dokumen kewarganegaraan Nepal, termasuk paspor Nepal. Dengan NS warga Sungai Penuh, ia memutuskan untuk menikah secara resmi menggunakan hukum Indonesia.

“Sehingga pada waktu itu, melalui orang dekat NS, KB berhasil mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia yakni KK dan KTP ke Dukcapil dengan nama Muhammad Khem (MK).

Setelah mendapatkan dokumen itu, KB dan NS menikah secara resmi di Indonesia, dan saat ini telah memiliki 2 orang anak. “KB ini selama di Sungai Penuh ini, berpropesi sebagai pedagang mainan anak-anak,” ucapnya.

Baca Juga :  Anggaran Covid-19 Kota Sungai Penuh Sudah Terealisasi  Mencapai 76 Persen

Keberadaan KB diketahui oleh pihak Imigrasi, berdasarkan hasil kegiatan intelejen dengan melakukan investigasi dan mengumpulkan data dari masyarakat

“Untuk proses persyaratan dokumen KB kembali ke Nepal, kami telah berkoordinasi dengan Konsulat Jendral Nepal di Jakarta dalam penerbitan SPLP/Travel dokumen KB sebagai pengganti paspor kewarganegaraan Nepal.

Maka atas hal itu, KB terbukti telah melanggar pasal 8 Jo 119 UUD nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Ia dikenakan TAK berupa Pendeportasian disertai dengan Penangkalan sesuai pasal 75 ayat 2 huruf F, UUD No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” tegasnya.(Rul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wawako Antos Sambut Kepulangan 47 Jamaah Haji
Pencurian motor di Kumun

Daerah

Aksi Pencurian Motor di Masjid Al Mubaroq Kumun Debai Terekam CCTV

Daerah

Wabup H.Ami Taher Hadiri Rakor Komda Lansia Se-Prov Jambi

Advertorial

Imigrasi Kerinci Sukses Gelar Operasi Gabungan TIMPORA Kabupaten Kerinci
Kabupaten kerinci

Advertorial

Bupati Kerinci Bersama Anggota DPR RI Tinjau Pengaspalan Jalan Sungai Batu Gantih Siulak
Ranperda Kota Sungai Penuh

Advertorial

Penyampaian Pengantar dari Walikota Sungai Penuh tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

Advertorial

Safari Ramadhan,PJ Asraf Akan Sampaikan Pemekaran Kerinci Hilir ke Presiden RI

Advertorial

Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun 22024