Home / Bangko / Hukum

Senin, 23 Juni 2025 - 09:41 WIB

Anak Dibawah Umur Melakukan Begal di- Ciduk Polisi

Pelaku begal. (dok. Humas Polres Merangin)

Merangin. Eksisjambi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Aur Berduri. Tiga orang pelaku berinisial GP (18), RP (16), dan NI (15) diamankan aparat kepolisian pada Jumat (20/6/2025) di Desa Sidolego, Kecamatan Tabir Lintas.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si mengapresiasi kesigapan tim di lapangan dalam menangani laporan masyarakat dan mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres Merangin tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal, terlebih yang meresahkan warga. Kami juga mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Operasi Zebra Siginjai 2024 Dimulai, Ini Sasaran

Kronologi kejadian bermula saat korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio warna hitam dihadang oleh ketiga pelaku, kemudian pelaku tiba tiba mendorong korban dari kanan hingga terjatuh di pinggir jalan. dua pelaku lainya yang dari belakang lalu menegakan sepeda motor lalu membawa kabur sepeda motor korban. Korban sempat berteriak meminta tolong,pelaku sempat di kejar oleh seorang laki laki yang lewat namun pelaku berhasil melarikan diri.

Berbekal laporan dari korban, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Aipda Azhadi Ananda bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit sepeda motor yang digunakan saat aksi kejahatan berlangsung.

Baca Juga :  Komsos Hadirkan Persaudaraan Antara Satgas TMMD dan Warga

Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin. Proses hukum terhadap dua pelaku yang masih di bawah umur akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus memperkuat pengawasan sosial dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat tetap waspada, dan segera lapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga keamanan bersama,” tutup Roni.
*Bas R*

Share :

Baca Juga

Bangko

Asli Badentum. H. Andi Pemilik Posko Suka All Out Menangkan Nalim-Nilwan

Bangko

DPRD Setujui Ranperda APBD Merangin 2023

Bangko

Luarbiasa, Kurang Dari 24 Jam, Jatanras Polsek Tabir Dan Tim Elang Polres Merangin Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Bangko

Bupati H. M Syukur melalui Asisten I Beri Apresiasi Kepada Maspuatun Serta Meyakini Aprizal

Advertorial

Satgas Pra TMMD dan Warga Gotong Royong Turunkan Kayu

Bangko

Peringatan HLUN ke-29 di Merangin Berlangsung Semarak

Bangko

H Mashuri Pimpin Rakor Penanggulangan Bencana

Advertorial

Rumah Penerima RTLH Akan Rampung, Tinggal Finising