Home / Bangko / Hukum

Senin, 23 Juni 2025 - 09:41 WIB

Anak Dibawah Umur Melakukan Begal di- Ciduk Polisi

Pelaku begal. (dok. Humas Polres Merangin)

Merangin. Eksisjambi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Aur Berduri. Tiga orang pelaku berinisial GP (18), RP (16), dan NI (15) diamankan aparat kepolisian pada Jumat (20/6/2025) di Desa Sidolego, Kecamatan Tabir Lintas.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si mengapresiasi kesigapan tim di lapangan dalam menangani laporan masyarakat dan mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres Merangin tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal, terlebih yang meresahkan warga. Kami juga mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Buronan Dewi Astutik Aktor Sabu 2 Ton Tertangkap di Kamboja

Kronologi kejadian bermula saat korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio warna hitam dihadang oleh ketiga pelaku, kemudian pelaku tiba tiba mendorong korban dari kanan hingga terjatuh di pinggir jalan. dua pelaku lainya yang dari belakang lalu menegakan sepeda motor lalu membawa kabur sepeda motor korban. Korban sempat berteriak meminta tolong,pelaku sempat di kejar oleh seorang laki laki yang lewat namun pelaku berhasil melarikan diri.

Berbekal laporan dari korban, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Aipda Azhadi Ananda bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit sepeda motor yang digunakan saat aksi kejahatan berlangsung.

Baca Juga :  Ada Apa..? Panglima TNI Kerahkan Personil Perkuat Pengamanan Kejaksaan Tinggi 

Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin. Proses hukum terhadap dua pelaku yang masih di bawah umur akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus memperkuat pengawasan sosial dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat tetap waspada, dan segera lapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga keamanan bersama,” tutup Roni.
*Bas R*

Share :

Baca Juga

POLRI

Hukum

Polri Selidiki Penyebab Ledakan dan Kebakaran di Kilang Pertamina Dumai

Bangko

Nalim-Nilwan Menyandang Nomor Urut Satu

Bangko

Wabup Merangin Pimpin Rakor TPPS dan Launching ‘Genting’

Bangko

Bupati M. Syukur Mendapat Pujian Dari Gubernur H Al Haris

Daerah

Kurir Ekspedisi Nyambi Jual Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Kerinci di Sungai Penuh

Advertorial

Tim 03 Srikandi Squad-01 Polres Merangin Rutin Patroli Ingatkan Prokes
POLRI

Hukum

SPKT Bareskrim Permudah Laporan Kejahatan
HUT Ke-76 Kabupaten Merangin

Advertorial

Pada Rapat Paripurna Terbuka HUT Merangin ke- 76 Terselip Kabar Baik