Home / Bangko

Selasa, 8 November 2022 - 15:13 WIB

Bupati Merangin Tuntaskan Persoalan Tanah Pemkab Yang Dikuasai Pihak Ketiga

Eksisjambi.com.Merangin. -Upaya Bupati Merangin H Mashuri menuntaskan persoalan asset tanah milik Pemkab Merangin yang dikuasai pihak ketiga ke Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah menemukan titik terang.

Rapat koordinasi (Rakor) yang diikuti bupati dari siang hingga tengah malam Senin (07/11) di Auditorium lantai 16 Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan itu, melahirkan sejumlah kesepakatan.

‘’Ada tujuh poin kesepakatan yang kami tandatangani dari penyelesaian asset tanah di KPK tersebut. Intinya dengan pihak ketiga yang menguasai tanah itu, melalui mekanisme sewa,’’ujar Bupati pada Selasa 08/11/2022.

Ketujuh poin itu pertama, asset Tanah Rumah Ex Dinas Camat Pamenang dan Ex Kantor Pos Polisi Pamenang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 7 Tahun 2012, yang beralamat di kelurahan Pasar Pamenang Kecamatan Pamenang Kab. Merangin atas nama Pemerintah Kabupaten Merangin adalah benar merupakan  Barang Milik Pemerinah Kabupaten Merangin.

Poin kedua, asset tanah yang dimanfaatkan Yayasan Pendidikan Merangin untuk Kampus STKIP/Universitas Merangin dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 84 Tahun 2014 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Km. 02 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko adalah benar merupakan Barang Milik Pemerinah Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Merangin Soroti PJU Yang Tidak Berfungsi

Pada poin ketiga dibunyikan, pola Pemanfaatan Aset Pemerinah Kabupaten Merangin sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) diatas melalui mekanisme sewa.

Untuk poin keempat, mekanisme sewa sebagaimana maksud pada angka 3 (tiga) diatas, tarif sewanya mengacu kepada Peraturan Bupati Merangin Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pemanfaatn Barang Milik Daerah Berupa Sewa Tanah dan Bangunan akan disepakati setelah dihitung oleh Penilai Pemerintah;

Sedangkan poin kelima, terkait dengan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) diatas, asset rumah Ex Dinas Camat Pamenang dan Ex Kantor Pos Polisi Pamenang bangunan dihapuskan dengan menggunakan mekanisme Permendagri 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Baca Juga :  Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042/Gapu Tinjau PAUD di Lokasi TMMD 111

Pihak penyewa akan menyerahkan tanah dan bangunansetelah masa perjanjian sewa berakhir dengan memperhitungkan pemanfaatan aset tanah sejak tahun 2011 sampai dengan 2021.

Masa berakhirnya perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas pada tahun 2031 dengan masa perjanjian sewa selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Aset berupa ruko diserahkan ke Pemerinah Kabupaten Merangin pada tahun 2031.

Sementara itu poin keenam, terkait dengan bangunann sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) diatas, asset bangunan tetapakan digunakan oleh Yayasan selama digunakan untuk lembaga pendidikan. Apabila pihak yayasan mengalihfungsikandiluar lembaga pendidikan, maka aset bangunan tersebut dikembalikan kepada Pemerinah Kabupaten Merangin.

Poin ketujuh, terkait nilai sewa maupun retribusi sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. -(Bas.R/NK)-

Share :

Baca Juga

Advertorial

Satgas TMMD dan Warga Aduk Semen Untuk Pengecoran Lantai Pos Jaga

Bangko

Rudi Hartono Ungguli Dua Rifalnya Pada Pemilihan PAW Kades Muara Jernih

Bangko

Wabup H A Khafid Saksikan Presiden Resmikan Jembatan Karang Birahi

Bangko

Kapolres AKBP Kiki Bersama Bhayangkari Merangin Beri Bantuan Sembako dan Seperangkat Alat Sholat Kepada Lansia di Panti Jompo

Bangko

Guna Kelancaran Pelayanan SKCK Polres Merangin Siapkan Aula

Advertorial

Piawai Memainkan Gambar Visual, Peltu April Hadi Kembali Perintahkan Staf MC 0420 Liput Hasil TMMD

Bangko

Maspuatun Resmi Pimpinan Kecamatan Tabir Ulu

Bangko

Wabup Merangin Jadi Inspektur Apel Operasi Lilin 2022