
Eksisjambi.com.Merangin – Nekad jualan Ganja di Dua Kecamatan, M. Ganda Satria (26) warga Sungai Tebal, Desa Dusun Tuo, Kecamatan Masurai diciduk Tim Opsnal Resnarkoba Polres Merangin.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan Masyarakat, bahwa di Dua Kecamatan yakni Kecamatan Masurai dan Kecamatan Muara Siau, sering adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja.
Dengan laporan tersebut, tim Opsnal Resnarkoba Polres Merangin lakukan lidik serta onder cover buy, alhasil pada Senin 30/01/2023, tim berhasil menemukan dan langsung meringkus pelaku.
Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh petugas, M. Ganda Satria mengakui bahwa dirinya memang menjual barang haram tersebut di dua kecamatan, barang tersebut tersimpan tidak berapa jauh dari tempat ia diamankan.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Ari mata S.IK, melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Simsal siahaan. S.A.P., M. H.
“Pelaku kita amankan di Pasar Muara Siau bersama barang Bukti 1.5 kg ganja basah, satu unit sepeda motor beat, pisau, satu unit HP merk Samsung dan karung beras merk pulen,” Terang Kasat Resnakoba Polres Merangin.
Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin.-(Bas.R)-







