Home / Daerah / Kerinci

Senin, 13 Juli 2020 - 19:40 WIB

SEKDA ASRAF SAYANGKAN PENGECUALIAN KERINCI MELAKSANAKAN PBM DARI GUGUS TUGAS PROVINSI JAMBI

KERINCI – Pasca Tim Gugus Tugas Provinsi Jambi mengumumkan bahwa Kabupaten Kerinci di kecualikan untuk melaksanakan Proses Belajar Mengajar tatap muka, meskipun masuk Zona Hijau namun belum diperbolehkan.

Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci, Asraf, S.Pt, M.Si sangat menyayangkan hal ini, karena selama ini Kabupaten Kerinci masuk dalam zona hijau oleh tim gugus tugas pusat. Kemudian ditindaklanjuti oleh pernyataan dari Kementerian Pendidikan bahwa Kabupaten Kerinci boleh melaksanakan proses belajar mengajar.

Oleh karena itu, Tim Gugus Tugas Kabupaten Kerinci pada Minggu kemarin telah memutuskan bahwa untuk tingkat SMP dan SD kelas 4-6 akan dimulai proses belajar mengajar pada tanggal 13 Juli 2020 atau hari ini.

Namun nyatanya, setelah mendapatkan masukan dari tim pakar, Tim Gugus Tugas Provinsi Jambi menyampaikan bahwa Kabupaten Kerinci masuk dalam zona hijau tetapi dikecualikan untuk melakukan PBM tatap muka, hal ini dikarenakan adanya satu kasus meninggal dunia di kecamatan Tanah Cogok.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Ajak Perempuan Teladani Kartini, Bangun Keluarga dan Daerah

“Hal ini tentunya sangat kita sayangkan. Namun demikian tetap kita ikuti, apa yang disarankan oleh Tim Gugus Tugas Provinsi Jambi, bahwa Kabupaten belum diperbolehkan untuk melaksanakan PBM tatap muka,” ungkap Sekda Kerinci, Senin (13/7/2020).

Dijelaskan Sekda Asraf, padahal jika Tim Pakar lebih jeli tentang letak daerah di Kabupaten Kerinci, bahwa tempat atau lokasi almarhumah ini berada di Kecamatan Tanah Cogok dan berjauhan dengan Kecamatan yang lain.

Seharusnya kecamatan yang lain tersebut boleh melaksanakan PBM, tidak serta merta Kabupeten Kerinci yang tidak diperbolehkan, dan seharusnya dikaji per kecamatan atau cukup Kecamatan Tanco saja yang belum diperbolehkan melaksanakan PBM.

Baca Juga :  Kwalitas Udara Memburuk Pemerintah di- Harap Mengambil Langkah Tepat

“Seharusnya Tim Pakar juga meminta masukan kepada Tim Gugus Tugas Kabupaten Kerinci terkait pengecualian ini,” jelas Sekda.

Ditambahkan Asraf, tetapi ini akan dilakukan update data setiap minggunya, maka nantinya Gugus Tugas Kabupaten Kerinci akan menyurati Gugus Tugas Provinsi Jambi. Bahwa setelah meninggalnya warga ini, tim Gugus Tugas Kabupaten Kerinci telah melakukan berbagai langkah-langkah yang dilakukan dan diperkuat dengan SOP tentang pelaksanaan PBM yang telah dipersiapkan oleh Dinas Pendidikan.

“Mudah-mudahan dengan adanya kita bersurat nantinya, pengecualian yang disematkan ke Kabupaten Kerinci bisa dicabut dan PBM tatap muka bisa dilaksanakan. Kalaupun ada yang belum boleh mungkin hanya sekolah yang ada di kecamatan Tanah Cogok saja dan sekolah di kecamatan lain sudah diperbolehkan hendaknya,” harapnya.(rul/adv)

Share :

Baca Juga

P.E.S.U.G.I.H.A.N Babi Ngepet

Artikel

Misteri Tempat Pesugihan Babi Ngepet di Dalam Hutan Jawa Timur

Daerah

Pemda Kerinci Gelar Halal Bihalal dengan Pemprov Jambi

Daerah

Pemkab Kerinci Kembali Lakukan Vaksin Covid-19 Ke-2.

Daerah

Disperkim Kota Sungai Penuh Sukses Gelar Pertemuan pelakasanaan Program BSRS-DAK
Gerhana Matahari Total 2027

Daerah

Gerhana Matahari Total 2 Agustus 2027, Jalur Totalitas Melintasi Mekkah dan Luxor

Daerah

Dianda Putra Pimpin Apel Gabungan Pemkot Sungai Penuh 
kode redeem mobile legends

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini 26 Desember 2025: Pemain Diminta Gercep

Advertorial

Pemkot Sungai Penuh Gelar Fun Run 2025, Sosialisasi Stunting dan 3S