KERINCI – Pasca Tim Gugus Tugas Provinsi Jambi mengumumkan bahwa Kabupaten Kerinci di kecualikan untuk melaksanakan Proses Belajar Mengajar tatap muka, meskipun masuk Zona Hijau namun belum diperbolehkan.
Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci, Asraf, S.Pt, M.Si sangat menyayangkan hal ini, karena selama ini Kabupaten Kerinci masuk dalam zona hijau oleh tim gugus tugas pusat. Kemudian ditindaklanjuti oleh pernyataan dari Kementerian Pendidikan bahwa Kabupaten Kerinci boleh melaksanakan proses belajar mengajar.
Oleh karena itu, Tim Gugus Tugas Kabupaten Kerinci pada Minggu kemarin telah memutuskan bahwa untuk tingkat SMP dan SD kelas 4-6 akan dimulai proses belajar mengajar pada tanggal 13 Juli 2020 atau hari ini.
Namun nyatanya, setelah mendapatkan masukan dari tim pakar, Tim Gugus Tugas Provinsi Jambi menyampaikan bahwa Kabupaten Kerinci masuk dalam zona hijau tetapi dikecualikan untuk melakukan PBM tatap muka, hal ini dikarenakan adanya satu kasus meninggal dunia di kecamatan Tanah Cogok.
“Hal ini tentunya sangat kita sayangkan. Namun demikian tetap kita ikuti, apa yang disarankan oleh Tim Gugus Tugas Provinsi Jambi, bahwa Kabupaten belum diperbolehkan untuk melaksanakan PBM tatap muka,” ungkap Sekda Kerinci, Senin (13/7/2020).
Dijelaskan Sekda Asraf, padahal jika Tim Pakar lebih jeli tentang letak daerah di Kabupaten Kerinci, bahwa tempat atau lokasi almarhumah ini berada di Kecamatan Tanah Cogok dan berjauhan dengan Kecamatan yang lain.
Seharusnya kecamatan yang lain tersebut boleh melaksanakan PBM, tidak serta merta Kabupeten Kerinci yang tidak diperbolehkan, dan seharusnya dikaji per kecamatan atau cukup Kecamatan Tanco saja yang belum diperbolehkan melaksanakan PBM.
“Seharusnya Tim Pakar juga meminta masukan kepada Tim Gugus Tugas Kabupaten Kerinci terkait pengecualian ini,” jelas Sekda.
Ditambahkan Asraf, tetapi ini akan dilakukan update data setiap minggunya, maka nantinya Gugus Tugas Kabupaten Kerinci akan menyurati Gugus Tugas Provinsi Jambi. Bahwa setelah meninggalnya warga ini, tim Gugus Tugas Kabupaten Kerinci telah melakukan berbagai langkah-langkah yang dilakukan dan diperkuat dengan SOP tentang pelaksanaan PBM yang telah dipersiapkan oleh Dinas Pendidikan.
“Mudah-mudahan dengan adanya kita bersurat nantinya, pengecualian yang disematkan ke Kabupaten Kerinci bisa dicabut dan PBM tatap muka bisa dilaksanakan. Kalaupun ada yang belum boleh mungkin hanya sekolah yang ada di kecamatan Tanah Cogok saja dan sekolah di kecamatan lain sudah diperbolehkan hendaknya,” harapnya.(rul/adv)