Eksisjambi.Merangin -Sembilan orang pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di Polres Merangin.
Tim Sat Res Narkoba Polres Merangin, seakan akan tak pernah memberi peluang kepada para pelaku penyalah gunakan narkotika untuk bernapas lega di dalam wilayah hukum Polres Merangin.
Hal ini terlihat pada Selasa 14/09/2021, di saat Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK di dampingi, Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan,SH, Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Rezka Anugras,S.I.K serta Kasubbag Humas Polres Merangin Iptu Edih laksanakan Pers rilis bersama sejumlah awak media.
Kesembilan terduga pelaku tersebut adalah yang Berinisial,ES (20) sedingin Desa Koto Baru Kec. Jangkat Timur, Ad(45) Desa Meranti Kec. Renah Pamenang, MD (21) ,Panti Kec. Sarolangun, WS (17) Sarolangun, NT (38) thn, Pematang Kandis Kec.Bangko, SD (30) Kampung Baruh, AB (28) Rantau Panjang, ZF (40) Kel. Dusun Bangko, YL(37) Lingkungan Kebun Sayur.
Selain shabu-shabu, diantara mereka ada juga yang memiliki ganja.
Kapolres Merangin AKBP Irwan AP S.IK akan terapkan Undang-Undang Narkotika kepada para terduga.
“Kepada mereka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan juga pasal Pasal 111 ayat (1), pasal 132 ayat (1) ,” Terang Kapolres Merangin. (Bs)







