Eksisjambi.com,Tanjab Timur – Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan, pihak Cabjari Nipah Panjang telah menetapkan 4 orang tersangka pada pembangunan gedung MAN 2 yang bersumber dari dana APBN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.
Penetapan empat orang tersangka pada kasus dugaan korupsi MAN 2 Tanjab Timur tersebut, bertepatan jelang puncak peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa yang akan diselenggarakan pada tanggal 22 Juli 2024, Senin mendatang.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Yoyok Satrio, SH.M.H menyampaikan terkait perkembangan Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN 2) Tanjung Jabung Timur tahun Anggara. 2022.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang terhadap kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2022, tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2.669.538.459,00.
Perhitungan nilai kerugian negara tersebut sesuai dengan perhitungan tim audit BPKP Provinsi Jambi, bahwa sebelumnya tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang sudah meminta keterangan kepada 17 orang saksi dan 2 orang ahli untuk memperkuat temuan tindak pidana korupsi dan menjadi acuan pihaknya dalam penetapan tersangka.
Tim penyidik telah melakukan pemanggilan pada hari Kamis lalu (18/7/2024) kepada orang empat saksi diantaranya.
A, sebagai Direktur CV Putera Bersaudara, M, sebagai PPK, YY sebagai Direktur CV Nurizkay konsultan, TS sebagai Supervisor Engineering CV. Nurizkay Konsultan.
Namun pemanggilan saksi hanya di hadiri oleh tiga orang saksi sementara satu orang saksi atas nama, A mangkir dalam pemanggilan selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh dan menetapkan 4 orang tersangka,” pungkasnya.(Mul)