Home / Advertorial / Daerah / Hukum / News / Tanjab Timur

Sabtu, 20 Juli 2024 - 09:47 WIB

4 Orang Kini Ditetapkan Cabjari Selaku Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Man 2

Eksisjambi.com,Tanjab Timur – Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan, pihak Cabjari Nipah Panjang telah menetapkan 4 orang tersangka pada pembangunan gedung MAN 2 yang bersumber dari dana APBN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.

Penetapan empat orang tersangka pada kasus dugaan korupsi MAN 2 Tanjab Timur tersebut, bertepatan jelang puncak peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa yang akan diselenggarakan pada tanggal 22 Juli 2024, Senin mendatang.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Yoyok Satrio, SH.M.H menyampaikan terkait perkembangan Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN 2) Tanjung Jabung Timur tahun Anggara. 2022.

Baca Juga :  Perbaiki Drainase, Excavator Terus Bekerja di Pembukaan Jalan TMMD 122 Kodim 0420/Sarko

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang terhadap kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2022, tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2.669.538.459,00.

Perhitungan nilai kerugian negara tersebut sesuai dengan perhitungan tim audit BPKP Provinsi Jambi, bahwa sebelumnya tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang sudah meminta keterangan kepada 17 orang saksi dan 2 orang ahli untuk memperkuat temuan tindak pidana korupsi dan menjadi acuan pihaknya dalam penetapan tersangka.

Baca Juga :  Anak Anak Merangin Dalam Film 'Seperti Mentari"  

Tim penyidik telah melakukan pemanggilan pada hari Kamis lalu (18/7/2024) kepada orang empat saksi diantaranya.

A, sebagai Direktur CV Putera Bersaudara, M, sebagai PPK, YY sebagai Direktur CV Nurizkay konsultan, TS sebagai Supervisor Engineering CV. Nurizkay Konsultan.

Namun pemanggilan saksi hanya di hadiri oleh tiga orang saksi sementara satu orang saksi atas nama, A mangkir dalam pemanggilan selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh dan menetapkan 4 orang tersangka,” pungkasnya.(Mul)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Perubahan KUA dan PPAS Merangin 2024 Disepakati

Daerah

Dinas PPKB Sungai Penuh & BKKBN Jambi Rembuk & Monev Stunting Di Desa Koto Renah

Daerah

Ketua Komisi IV Fadli Sudria Hadiri Pembukaan STQH ke-XXVII Tingkat Nasional di Jambi
Pemkot Sungai Penuh membangun sinergi strategis dengan UIN STS Jambi

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Bangun Sinergi dengan UIN STS Jambi

Bangko

Kunker Hari Kedua, Bupati M. Syukur Bagikan Bantuan, Buka Layanan Masyarakat dan Tinjau Potensi Daerah

Advertorial

Ketua DPRD M.Hafiz Pimpin Paripurna Mendengar Pidato Perdana Gubernur Jambi
ASN Meninggal di Kota Sungai Penuh

Daerah

ASN Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Kota Sungai Penuh

Advertorial

Wako Ahmadi Resmi Uji Coba Excavator Amphibi Milik DPUPR Kota Sungai Penuh