Home / Advertorial / Daerah / Hukum / News / Tanjab Timur

Sabtu, 20 Juli 2024 - 09:47 WIB

4 Orang Kini Ditetapkan Cabjari Selaku Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Man 2

Eksisjambi.com,Tanjab Timur – Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan, pihak Cabjari Nipah Panjang telah menetapkan 4 orang tersangka pada pembangunan gedung MAN 2 yang bersumber dari dana APBN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.

Penetapan empat orang tersangka pada kasus dugaan korupsi MAN 2 Tanjab Timur tersebut, bertepatan jelang puncak peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa yang akan diselenggarakan pada tanggal 22 Juli 2024, Senin mendatang.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Yoyok Satrio, SH.M.H menyampaikan terkait perkembangan Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN 2) Tanjung Jabung Timur tahun Anggara. 2022.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Kesiapan Pembangunan Tanggul Laut di Pantura

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang terhadap kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2022, tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2.669.538.459,00.

Perhitungan nilai kerugian negara tersebut sesuai dengan perhitungan tim audit BPKP Provinsi Jambi, bahwa sebelumnya tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang sudah meminta keterangan kepada 17 orang saksi dan 2 orang ahli untuk memperkuat temuan tindak pidana korupsi dan menjadi acuan pihaknya dalam penetapan tersangka.

Baca Juga :  Gerry Utama, Peneliti Termuda Indonesia yang Berhasil Temukan Fosil Kayu Berusia 130 Juta Tahun di Antartika

Tim penyidik telah melakukan pemanggilan pada hari Kamis lalu (18/7/2024) kepada orang empat saksi diantaranya.

A, sebagai Direktur CV Putera Bersaudara, M, sebagai PPK, YY sebagai Direktur CV Nurizkay konsultan, TS sebagai Supervisor Engineering CV. Nurizkay Konsultan.

Namun pemanggilan saksi hanya di hadiri oleh tiga orang saksi sementara satu orang saksi atas nama, A mangkir dalam pemanggilan selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh dan menetapkan 4 orang tersangka,” pungkasnya.(Mul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Terima 2080 Vaksin Sinovac

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto Resmikan Kegiatan Sosial Kapal Rumah Sakit Apung di Tanjab Barat.

Daerah

Gempa M6,7 Guncang Sulteng, Palolo Jadi Wilayah Terparah

Advertorial

Bupati Adirozal Resmi Membuka Kejuaraan Motocross IMI Jambi Putaran ke-2 Tahun 2023

Daerah

Indonesia Sukses Kembangkan Drone MALE Elang Hitam
KF-21 Boramae

Internasional

Genjot KF-21 Boramae Menuju Jet Tempur Generasi Kelima

Advertorial

Pj Bupati Dampingi Gubernur Resmikan Gedung SMK 15

Daerah

Mobil Murah Rp87 Jutaan Penantang Agya dan Ayla