Home / Daerah / Kerinci / Kota Sungai Penuh / News

Rabu, 14 September 2022 - 11:13 WIB

Kabar Hoax Landa Sat Lantas Polres Kerinci,ini Keterangan Kasat Yudistira

Eksisjambi.com, Kerinci – Viral dimedia sosial masyarakat kerinci dan sungai penuh terkait dengan isu adanya razia kendaraan besar-besaran yang dilaksanakan Sat lantas Polres Kerinci Sampai anggota mengejar ke rumah2/ke lorong2 masuk ke dalam desa2 Dll, Perlu kami luruskan itu adalah berita HOAK (BERITA TIDAK BENAR), Tujuan razia yg dilakukan oleh satlantas Polres Kerinci adalah untuk menciptakan Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Penindakan yg dilakukan tidak semata untuk memberikan sanksi ataupun efek jera.

Dan juga Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan lalu lintas, Sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga masyarakat tahu akan aturan dan dapat mengajak masyarakat lain untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas.

” Razia yang dilakukan pihak polres kerinci bertujauan untuk menjaga ketertiban dan keamanan pengguna jalan, dan juga agar masyarakat tahu dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kode Redeem Garena, Ini Aturan Lengkap agar Hadiah Tidak Gagal Diklaim

” Adapun Tips Untuk menghadapi razia yang dilakukan polres kerinci masyarakat dan pengguna jalan harus melengkapi administrasi kendaraan seperti SIM yang masih berlaku dan STNK sudah dilakukan pengesahan tahunan pada saat membayar pajak, Perlengkapan keselamatan seperti helm / safety belt untuk kendaraan roda empat keatas. Serta perlengkapan kendaraan seperti TNKB, Spion, dan knalpot standar,” tegasnya

” Seandainya terlanjur kena tilang apa yg bisa dilakukan untuk menyelesaikan tilang secara cepat, Masyarakat dan pengguna jalan yg kena tilang bisa membayar langsung dendanya ke Bank BRI melalui pembayaran BRIVA (BRI virtual account).

Setelah memberikan bukti pembayaran briva. Surat-surat kendaraan yang disita akan dikembalikan oleh petugas satlantas tanpa mengikuti sidang di pengadilan negeri.

Baca Juga :  Sosok Wartawan Peduli Pendidikan Berpulang, Selamat Jalan Bung Hermansjah

Dan apabila yang di tahan adalah kendaraan, masyarakat harus terlebih dahulu memasang kelengkapan kendaraan dan menunjukkan surat-surat kendaraan kepada petugas. Setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Masyarakat tinggal membayar denda tilang melalui pembayaran BRIVA Dan memberikan bukti pembayaran BRIVA tersebut kepada petugas. Selanjutnya kendaraan yang disita akan diserahkan oleh petugas,”

“Terkait masalah Motor tanpa BPKB yg banyak beredar di masyarakat Tentu ada konsekuensi hukum yang akan di terima oleh masyarakat atau pemilik kendaraan itu sendir, Maka penting bagi masyarakat pada saat jual beli kendaraan memeriksa kelengkapan surat -surat kendaraan terlebih dahulu. Supaya tidak timbul permasalahan di kemudian hari,
STOP PELANGARAN, STOP KECELAKAAN, KESELAMATAN UNTUK KEMANUSIAN..🚔🚦🛵🚘(Rama)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Diah Utami ST MT, Dilantik Ketua PKK yang Bukan Isteri Kepala Daerah

Daerah

Akram Tri Rizki Pimpin HIMSAK Periode 2022-2023
Mobile Legends,

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Januari 2026, Klaim Hadiah Skin

Daerah

Wakil Ketua DPRD Syafriadi Pimpin Kunker di DPRD Padang

Daerah

Pemdes dan Warga Paling Serumpun, Dukung Program 100 Hari Kerja Wako & Wawako Sungai Penuh

Advertorial

Wagub Sani : Momentum Halal BI Halal Jadi Ajang Perkuat Sinergitas Antar Daerah
FUSAKO FEST 2026

Daerah

FUSAKO FEST 2026: Langkah Nyata HIMSAK dalam Memajukan SDM 

Advertorial

Gubernur Al Haris Tekankan OPD Untuk Percepatan Program Pembangunan Jambi