
Eksisjambi.com.Merangin — Hanya dengan hitungan jari saja menjabat sebagai Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto telah berhasil mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan juga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini terpantau di ruang Aula Wirasatya Mapolres Merangin pada Selasa 17/07/2023, Polres Merangin mengadakan Pers rilis beberapa kasus dengan para awak media.
Pertama yang berhasil diungkap yakni perkara PETI yang beroperasi di desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir lintas yang bekerja mencari emas dengan cara menggerus dan mengeruk tanah di kawasan sutet. Dalam operasi tersebut pihak Polres, Merangin berhasil mengamankan pekerja beserta barang bukti.
Yang kedua terkait Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dalam perkara ini ada Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, dalam acara yang sama, pihak Polres Merangin juga mengungkap adanya perkara yang menjerat salah seorang warga B3 desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin terkait kepemilikan dua pucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis Revolver.
Selanjutnya adalah tindakan perkara penipuan serta pencemaran nama baik.
Terakhir adalah kasus yang sempat mengusik rasa keprihatinan orang tua di Merangin, dimana seorang Ayah yang telah berusia 70 tahun tega menyetubuhi anaknya yang masih dibawah umur.
Terkait beberapa perkara yang diungkap tersebut, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto meminta kepada semua warga harus lebih waspada.
“Kita berharap semua lapisan masyarakat agar tetap lebih waspada, biar semua tindakan kriminal bisa di minimalisir sedemikian rupa, Terkait pelaku yang telah berhasil kami amankan akan kita kenakan pasal pasal yang sesuai dengan perbuatan yang telah ia dilakukan,” Terang Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto. -(Bas.R)-







