Eksisjambi.com. Tanjab Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna terkait, pengesahan pengangkatan pasangan calon (Paslon ) Bupati dan Wakil Bupati terpilih dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjabtim berjalan.aman dan lancar. Senin (13/1/2025).
Ketua DPRD Tanjab Timur, Zilawati menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 160 dan pasal 160 A undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditegaskan bahwa pengesahan.
Pengangkatan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan penetapan paslon terpilih oleh KPU Kabupaten yang disampaikan oleh DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dalam jangka waktu lima hari sejak KPU Kabupaten menyampaikan penetapan paslon terpilih kepada DPRD.
Kemudian, disampaikan pula bahwa DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Saya atas nama pimpinan DPRD Tanjung Jabung Timur dengan ini mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur terpilih hasil pemilihan tahun 2024,” kata Zilawati.
“Hj Dillah Hikma Sari ST sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur dan Muslimin Tanja SThi M.Si sebagai Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur periode tahun 2025 – 2030,” timpal Ketua DPRD Tanjab Timur.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengumuman pengesahan pengangkatan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan tahun 2024 oleh pimpinan DPRD, disaksikan oleh Sekda, Sapril yang mewakili Bupati Tanjab Timur dan nantinya akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi. *** (Mul).







