Home / Kerinci / Kota Sungai Penuh / Nasional / News

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:43 WIB

Lemahnya Penegak Perda Terkait Beroperasinya Boekit Diza Menjadi Sorotan Berbagai Kalangan

Eksisjambi.com,Sungaipenuh,setelah viralnya di media sosial akhir Manajemen dari Boekit diza akhirnya di panggil oleh pemerintah Kota sungai penuh ,terkait  Keberadaan Villa Boekit Diza yang berlokasi di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menyoroti penginapan tersebut karena diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.pada Rabu (30/4).

Menanggapi hal itu, Asisten II Setda Kota Sungaipenuh, Yulia Roza, sangat Tegas , menyampaikan bahwa  Villa Boekit Diza tidak bisa di tutup sekarang, karena terkendala aturan, lagi pula pengurusan PBG sekarang sedang berjalan Tentang PBG, akan dijelaskan lebih lanjut oleh dinas terkait. Ia menambahkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Villa Boekit Diza, yang merupakan salah satu syarat utama dalam pengurusan PBG, telah diterbitkan pada 17 Februari 2025.

Baca Juga :  Pesona Batik Jambi Memikat di JFT 2026, Gubernur Al Haris Tampil di Catwalk

Dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungaipenuh, dijelaskan bahwa pengajuan PBG dapat dilakukan dalam tiga kondisi: sebelum, saat, atau setelah proses pembangunan berlangsung. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Ditambahnya PBG dapat diurus kapan pun selama pembangunan, bahkan jika bangunan sudah berdiri, asalkan tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang,” jelas perwakilan Dinas PUPR.

Pihaknya juga menegaskan bahwa proses pengurusan PBG cukup kompleks dan dilakukan secara daring melalui sistem aplikasi resmi. Jika ada kekurangan dokumen atau syarat belum terpenuhi, pemohon akan menerima notifikasi secara otomatis.

Baca Juga :  Ketua DPRD kota Sungai Penuh Hadiri HUT Ke-67 Provinsi Jambi

Mengenai prosedur pengurusan PBG, dijelaskan bahwa langkah pertama adalah memiliki NIB sebagai syarat awal. Selanjutnya, dokumen lengkap diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek). Setelah itu, proses dilanjutkan ke Bidang Tata Ruang Dinas PUPR untuk mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Tahapan berikutnya adalah pengajuan ke Bidang Cipta Karya untuk penerbitan rekomendasi teknis, sebelum akhirnya seluruh berkas difinalisasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).jika Pihak boekit diza tidak Melengkapi syarat syarat bisa jadi akan di hentikan sementara,(*)

Share :

Baca Juga

Foto: Hutama Karya

Daerah

Pembangunan Proyek Sitinjau Lauik Capai Progres Positif, Erection Girder Pertama Berhasil Dilaksanakan
Parade Planet 2026,

Daerah

Parade 6 Planet Hiasi Langit Sabtu 28 Februari 2026

Advertorial

Gubernur Al Haris Apresiasi Kinerja Polda Jambi Menjaga Keamanan Daerah

Internasional

Gembong Narkoba Meksiko “El Mencho” Dilaporkan Tewas

Advertorial

Peringati HAB Kementerian Agama RI ke 77, Al Haris Tegaskan Kerukunan Penting Guna Wujudkan Pembangunan
Batanghari dan Samudra

Advertorial

Batanghari dan Samudra, Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional

Bangko

Yakin Nalim–Nilwan Pasangan Terbaik, Zainuri Ketua Partai Pengusung Suka Malah Pilih Menangkan Menawan

Advertorial

Kepala Desa Merbau Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati Dillah Hich dan Wakil Bupati Muslimin Tanja Kabupaten Tanjab Timur Periode 2025 – 2030