Home / Bangko / Hukum

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:36 WIB

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berasal Dari Dua Kecamatan Berhasil di Ciduk

Pelaku penyalah gunakan narkoba

Eksisjambi.com. Merangin — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pelaku merupakan dari dua Kecamatan yang berbada.

Kali ini, seorang pria berinisial DR (32) yang merupakan warga Desa Pulau Rengas RT.004 Rw.000 Kec. Bangko Barat Kab. Merangin berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada kamis (22/5/2025) sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di simpang Desa Bedeng Rejo Kec. Bangko Barat Kab.Merangin.

Dari tangan tersangka DR berhasil disita barang bukti berupa 1 (dua) buah plastik bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih akhir 0,148 gram, 1(satu) unit HP android Merek OPPO warna putih beserta simcard dengan IMEI 868836030130536 dan ⁠1(satu) buah potongan kertas timah rokok warna silver.

Dari hasil intograsi sementara bahwa tersangka DR mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial Y, mendapat informasi tersebut selanjut Tim melakukan pengembangan yang kemudian berhasil mengamankan tersangka Y (41) yang merupakan warga Desa Muara Siau Kec.Muara Siau Kab. Merangin tepatnya dijalan Desa Rantau Macang pada hari kamis (22/5/2025) sekira pukul 17.30 Wib.

Baca Juga :  Usai Tabsel Temuan Mayat Juga Terjadi di- NTT Tim Sat Reskrim Polres Merangin Turun ke- TKP

“Pada awalnya kami berhasil mengamankan tersangka DR dan setelah dilakukan pengembangan bahwa tersanga DR mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari tersangka Y, pada saat kami amankan tersangka Y, turut disita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih akhir 2,206 gram,1 (satu) unit hp nokia berwarna biru, 1 (satu) buah kertas timah berwarna silver, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah plastik bening panjang, uang berjumlah Rp. 300.000.-,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, SH.,M.M.

Rezi menambahkan, bahwa selama bulan Mei 2025 Sat Resnarkoba Polres Merangin telah berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka.

Baca Juga :  Polres Tebo Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Memulai Operasi Patuh Siginjai 2024

”Benar, untuk selama Mei 2025 kita telah berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan perincian berdasarkan pemetaan wilayah yakni 5 kasus di wilayah Bangko, 2 kasus di wilayah Tabir dan 1 kasus di wilayah Muara Siau.” tutup Rezi.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan ini telah berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi bahaya narkotika.

“Pengakuan terduga pelaku DR, menunjukkan masih adanya jaringan distribusi narkoba antar Kecamatan, dan penyidik Sat Resnarkoba Polres Merangin akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan tersebut. Dengan diamankannya sabu tersebut, kita telah memutus mata rantai peredaran barang haram yang bisa merusak generasi muda. Kami imbau masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya” ujar Ruly. *Bas.R*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Polres Tebo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Dusun Margodadi

Bangko

Dandim 0420/Sarko hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116 Tahun 2024 di MPPB

Bangko

Jalin Sinergi Kamtibmas Kapolres Merangin Kunjungi Ponpes LDII

Advertorial

Pj Bupati Perintahkan PUPR Turunkan Alber Tangani Genangan Air Depan Ruko Idaman

Bangko

Pemkab Merangin Dorong Perlindungan Hukum UMKM

Bangko

Wabup Merangin Berharap Pelatihan Berbasis Kompetensi Membuka Peluang Usaha Baru

Advertorial

Herman : Berharap Ke Siapa ?

Advertorial

Satgas TMMD Kodim Sarko Pererat Hubungan Dengan Warga Melalui Anjangsana