Home / Daerah / Nasional / News

Jumat, 12 September 2025 - 23:22 WIB

PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, Begini Skema Gaji ASN Baru di 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu

Eksisjambi.com – Pemerintah akhirnya meresmikan skema baru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini di tuangkan dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan di sebut sebagai solusi atas polemik panjang keberadaan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu di tetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir sebagai tenaga non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat. Artinya, besarannya berbeda-beda sesuai daerah dan kemampuan anggaran instansi.

Sebagai ilustrasi, berikut perbandingan UMP 2025 di beberapa provinsi yang menjadi acuan gaji:                                DKI Jakarta: Rp 5.396.761,                  Jawa Tengah: Rp 2.169.349,        Sumatera Selatan: Rp 3.681.570,    Papua: Rp 4.285.850

Baca Juga :  Terima Kasih atas Dedikasi Menteri Kabinet Merah Putih yang Menyelesaikan Tugas

Dengan aturan ini, PPPK Paruh Waktu di Jakarta akan menerima gaji sekitar Rp 5,3 juta per bulan, sedangkan di Jawa Tengah hanya sekitar Rp 2,1 juta per bulan.

Berbeda dengan ASN pada umumnya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak sepenuhnya berasal dari belanja pegawai pemerintah pusat, Pendanaan bisa juga berasal dari pos lain di luar belanja pegawai, sepanjang sesuai regulasi perundang-undangan.

Skema baru ini juga membuka ruang peningkatan status. PPPK Paruh Waktu berpeluang di angkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji yang mengikuti Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga :  Wawako Antos Tekankan Soal Disiplin & Keteladanan ASN

Sebagai gambaran, berikut kisaran gaji PPPK Penuh Waktu sesuai golongan:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900, Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900 Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000 Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Dengan hadirnya PPPK Paruh Waktu, pemerintah memastikan tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja tanpa kepastian penghasilan.

Skema ini di harapkan dapat mengurangi jumlah pekerja non-ASN sekaligus memberi perlindungan lebih baik bagi para pegawai di instansi pemerintah.(*)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

PJ.Bupati Merangin Ikut Zoom Meeting Pengendalian Inflasi

Advertorial

PT Timah Tbk Dukung Proses Revalidasi Belitong Unesco Global Geopark 2024
Keutamaan Surat Al-Ikhlas yang sering diamalkan umat Muslim

Daerah

Keutamaan Surat Al-Ikhlas: Enam Manfaat yang Diyakini Umat Muslim
Kode Redeem MLBB saat ini

Daerah

Update Kode Redeem MLBB Terbaru 20 Februari 2026, Segera Klaim
kode redeem mobile legends hari ini

Daerah

Kode Redeem MLBB Terbaru Dibagikan Moonton, Skin Gratis Tanpa Top Up

Advertorial

Gubernur Al Haris Hadiahkan 5 Umroh Gratis Untuk Guru dan Siswa Sekolah Islam Terpadu Nurul ‘Ilmi

Daerah

Wako Alfin Sidak Disiplin ASN Usai Cuti Idul Adha, Tinjau Program Seragam Gratis
Makna Filosofis Isra Mi’raj

Daerah

Makna Filosofis Isra dan Mi’raj: Perjalanan Spiritual Menuju Kesempurnaan Hidup