Eksisjambi.com – Pemerintah akhirnya meresmikan skema baru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini di tuangkan dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan di sebut sebagai solusi atas polemik panjang keberadaan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu di tetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir sebagai tenaga non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat. Artinya, besarannya berbeda-beda sesuai daerah dan kemampuan anggaran instansi.
Sebagai ilustrasi, berikut perbandingan UMP 2025 di beberapa provinsi yang menjadi acuan gaji: DKI Jakarta: Rp 5.396.761, Jawa Tengah: Rp 2.169.349, Sumatera Selatan: Rp 3.681.570, Papua: Rp 4.285.850
Dengan aturan ini, PPPK Paruh Waktu di Jakarta akan menerima gaji sekitar Rp 5,3 juta per bulan, sedangkan di Jawa Tengah hanya sekitar Rp 2,1 juta per bulan.
Berbeda dengan ASN pada umumnya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak sepenuhnya berasal dari belanja pegawai pemerintah pusat, Pendanaan bisa juga berasal dari pos lain di luar belanja pegawai, sepanjang sesuai regulasi perundang-undangan.
Skema baru ini juga membuka ruang peningkatan status. PPPK Paruh Waktu berpeluang di angkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji yang mengikuti Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024.
Sebagai gambaran, berikut kisaran gaji PPPK Penuh Waktu sesuai golongan:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900, Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900 Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000 Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Dengan hadirnya PPPK Paruh Waktu, pemerintah memastikan tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja tanpa kepastian penghasilan.
Skema ini di harapkan dapat mengurangi jumlah pekerja non-ASN sekaligus memberi perlindungan lebih baik bagi para pegawai di instansi pemerintah.(*)







