
MERANGIN.Eksisjambi.com – Pelaku pencuri sepeda motor ditangkap Sat Reskrim Polres Merangin disaat membawa kabur hasil curiannya.
AD (21) yang merupakan warga Desa Muara Lengayo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, pada Jum’at 28/07/2023 harus menjadi penghuni barak berjeruji besi milik Polres Merangin.
Penangkapan pelaku ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat tentang adanya aksi pencurian yang terjadi di rumah yang beralamat Jalur Dua depan Kodim Bangko.
Pelaku di tangkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Merangin saat sedang berada di depan SPBU Sungai Misang Kelurahan Dusun Bangko,
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Humas AIPTU Ruly.
“Setelah mendapat informasi, tim II opsnal langsung melakukan lidik terhadap pelaku dan tidak beberapa lama tim II Opsnal Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa diduga motor pelaku yang di curi,” Terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, tim II opsnal Polres Merangin yang dipimpin katim Aipda Ashadi Ananda menghentikan pelaku dan setelah di berhentikan tim II langsung melakukan pengecekan terhadap pelaku dan motor
“Setelah dilakukan pengecekan dan introgasi oleh petugas, pelaku mengakui telah mencuri motor tersebut dengan cara menggunakan obeng untuk merusak kontak motor,” Jelas AIPTU Ruly.
Demi untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin. -(Bas.R)-







