Sungai Penuh – Proyek revitalisasi Pasar Rakyat Beringin Jaya, yang di gadang-gadang menjadi pusat ekonomi baru Kota Sungai Penuh, justru memantik kegelisahan publik. Bukan soal desain atau anggaran, melainkan pihak kontraktor yang memenangkan tender pembangunan.
Pemerintah menetapkan PT Cimendang Sakti Kontrakindo (PT CSK) sebagai pelaksana proyek yang bersumber dari APBN tersebut. Namun di balik pengumuman resmi itu, muncul silang tanya: mengapa perusahaan yang sedang tersangkut proses hukum dapat lolos memegang proyek strategis di daerah?
Di tingkat pusat, PT CSK sedang berada dalam radar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan.
Salah satu petinggi perusahaan, Imanuel Eras Muda Harahap, di sebut beberapa kali di panggil penyidik KPK pada 2024. Pemeriksaan tersebut di lakukan untuk menelusuri dugaan penggunaan proyek konstruksi sebagai sarana penyamaran aliran dana terlarang.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam sejumlah kesempatan menegaskan bahwa penyidik sedang mendalami keterkaitan proyek-proyek itu dengan dugaan TPPU yang di tangani lembaganya.
Sejumlah pengamat menilai, jika pemeriksaan berlanjut hingga penyitaan atau pembekuan aset, proyek Pasar Beringin Jaya bisa terdampak.
“Risikonya jelas. Bila rekening perusahaan di blokir, pekerjaan bisa berhenti mendadak,” kata Dr. Dedek Kusnadi, analis kebijakan publik.
Di tingkat daerah, keraguan publik juga menguat. Kalangan kontraktor di Jambi menyebut PT CSK bukan pemain baru dalam praktik pinjam bendera model kerja sama yang membuat pelaksanaan proyek kerap di kerjakan pihak lain.
Di Kota Sungai Penuh, santer di sebut bahwa pengerjaan fisik pasar nantinya akan di pegang oleh pihak ketiga berinisial AN, bukan langsung oleh perusahaan yang memenangkan tender.
Jika dugaan ini terbukti, kualitas pembangunan yang di rancang dua lantai dan di peruntukkan bagi sekitar 400 pedagang berpotensi berada dalam posisi rawan.
Catatan kinerja PT CSK di sejumlah wilayah juga menjadi sorotan. Di Halmahera Selatan, Maluku Utara, perusahaan ini tercatat memborong empat proyek bernilai total Rp84 miliar pada 2023–2024. Namun laporan dari DPRD setempat menyebut progres pekerjaan sangat lambat, bahkan di sebut “jalan di tempat”.
Anggota DPRD Halsel, Safri Talib, pernah secara terbuka mengingatkan adanya potensi proyek mangkrak bila perusahaan tidak mampu mengejar ketertinggalan.
Selain itu, beberapa proyek dari tahun-tahun sebelumnya juga di kabarkan masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang umumnya berkaitan dengan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, ataupun administrasi.
Pemilihan PT CSK di tengah sederet persoalan tersebut membuat publik bertanya-tanya mengenai proses evaluasi tender yang di lakukan Pokja dan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Sejumlah pemerhati kebijakan menilai pentingnya klarifikasi, bukan hanya untuk menjaga transparansi, tetapi juga memastikan bahwa proyek vital untuk masyarakat tidak terancam berhenti di tengah jalan.
Masyarakat kini menunggu sikap resmi Pemkot apakah mereka telah mempertimbangkan seluruh risiko, atau ada alasan khusus yang membuat kontraktor tersebut tetap di pilih.(*)
Sumber data : Jambilink







