Home / Artikel / Daerah / Internasional / Nasional / Nasional / News / Sosbud

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Apa Itu Rabu Wekasan dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Artikel, Eksisjambi.com – Bagi sebagian masyarakat Jawa, terutama yang masih memegang tradisi turun-temurun, ada sebuah amalan khusus yang dikenal dengan sebutan Rabu Wekasan atau Rebo Wekasan dan Tradisi ini dilaksanakan pada hari Rabu terakhir di bulan Shafar dalam kalender Hijriah.

Menurut keyakinan masyarakat, pada hari tersebut diyakini banyak bala (malapetaka) diturunkan ke bumi, sehingga umat dianjurkan untuk memperbanyak doa, istighfar, serta melakukan ritual tertentu guna memohon perlindungan kepada Allah Swt.

Asal Usul dan Makna Rabu Wekasan : Istilah “wekasan” berasal dari bahasa Jawa yang berarti akhir atau penutup. Maka, Rabu Wekasan bermakna Rabu terakhir pada bulan Shafar.

Dalam literatur Islam klasik, terdapat riwayat bahwa pada bulan Shafar terdapat ujian, bala, atau musibah yang diturunkan ke bumi. Namun, riwayat ini masih diperdebatkan keshahihannya oleh para ulama.

Meski begitu, masyarakat Jawa, Sunda, Madura, hingga sebagian masyarakat Nusantara lainnya menjadikan momen ini sebagai hari tolak bala, dengan melaksanakan ritual-ritual seperti:

Baca Juga :  Kapolda Jambi, Tangkap Pelaku kekerasan Terhadap Jurnalis di Bungo

Membaca Shalawat Nariyah atau shalawat tertentu dalam jumlah bilangan khusus, Membaca Surah Yasin sebanyak 4 kali dengan niat yang berbeda, Melakukan doa bersama di masjid atau rumah, Membagikan sedekah kepada fakir miskin.

Hukum Rabu Wekasan dalam Pandangan Ulama :

1. Pandangan yang Membolehkan, Sebagian ulama memandang bahwa amalan di hari Rabu Wekasan boleh dilakukan, selama diniatkan sebagai doa untuk memohon perlindungan kepada Allah, bukan karena meyakini ada kekuatan mistis di balik hari itu.

Ulama seperti KH. Hasyim Asy’ari dalam kitabnya Risalah Ahlissunnah wal Jama’ah menekankan bahwa berdoa bersama, membaca istighfar, dan memperbanyak ibadah adalah hal baik, termasuk di bulan Shafar.

2. Pandangan yang Menganggap Bid’ah, Ada juga ulama yang menolak tradisi ini karena dianggap tidak memiliki dasar dalil yang kuat dari Al-Qur’an maupun hadis sahih. Mereka khawatir ritual ini masuk dalam kategori bid’ah (amalan yang diada-adakan) dan berpotensi menjerumuskan pada keyakinan yang salah.

Baca Juga :  Sambangi DPC PJS Bukittinggi, Mahmud: Wartawan Kompeten Harga Mati

Rabu Wekasan adalah sebuah tradisi keagamaan dan budaya yang hidup di tengah masyarakat Jawa dan Nusantara. Hukumnya bisa berbeda tergantung pada niat dan cara pelaksanaannya:

Jika dimaknai sebagai doa bersama, sedekah, dan memperbanyak ibadah, maka hal itu tetap baik dan dianjurkan dalam Islam.

Namun, jika diyakini secara mutlak bahwa hari tersebut pasti membawa bala dan ritual tertentu menjadi satu-satunya penangkal, maka hal itu bisa terjatuh pada keyakinan yang kurang tepat.

Yang terpenting adalah memperbanyak doa, tawakkal, dan mempercayai bahwa segala sesuatu, termasuk bala dan keselamatan, hanya datang dari Allah Swt.(*)

 

Share :

Baca Juga

PBNU

Internasional

PBNU Siap Tempuh Jalur Hukum, Kecam Trans7 atas Tayangan yang Dianggap Lecehkan Dunia Pesantren
Kamera

Artikel

Sejarah Fotografi Dari Kamera Obscura hingga Daguerreotype

Daerah

Gempa Besar Mindanao Filipina Picu Kerusakan dan Ancaman Tsunami
Kebakaran di Penawar Kerinci

Daerah

Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah Permanen di Desa Tanjung Mudo Penawar Kerinci

Advertorial

Bupati H.Adirozal Buka pelatihan, pembekalan dan uji sertifikasi tenaga kerja kontruksi tingkat terampil
Latihan TNI AL Bersama RAN

Internasional

TNI AL dan RAN Gelar Latihan Bersama Cassowary Exercise 2025
Motor Metik Terbaru

Daerah

Ternyata Begini Daleman Skutik Bongsor, Bobot Super Enteng!

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh Dukung Penuh Kenduri Sko Enam Luhah