Home / Artikel / Daerah / Internasional / Nasional / Nasional / News / Sosbud

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Apa Itu Rabu Wekasan dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Artikel, Eksisjambi.com – Bagi sebagian masyarakat Jawa, terutama yang masih memegang tradisi turun-temurun, ada sebuah amalan khusus yang dikenal dengan sebutan Rabu Wekasan atau Rebo Wekasan dan Tradisi ini dilaksanakan pada hari Rabu terakhir di bulan Shafar dalam kalender Hijriah.

Menurut keyakinan masyarakat, pada hari tersebut diyakini banyak bala (malapetaka) diturunkan ke bumi, sehingga umat dianjurkan untuk memperbanyak doa, istighfar, serta melakukan ritual tertentu guna memohon perlindungan kepada Allah Swt.

Asal Usul dan Makna Rabu Wekasan : Istilah “wekasan” berasal dari bahasa Jawa yang berarti akhir atau penutup. Maka, Rabu Wekasan bermakna Rabu terakhir pada bulan Shafar.

Dalam literatur Islam klasik, terdapat riwayat bahwa pada bulan Shafar terdapat ujian, bala, atau musibah yang diturunkan ke bumi. Namun, riwayat ini masih diperdebatkan keshahihannya oleh para ulama.

Meski begitu, masyarakat Jawa, Sunda, Madura, hingga sebagian masyarakat Nusantara lainnya menjadikan momen ini sebagai hari tolak bala, dengan melaksanakan ritual-ritual seperti:

Baca Juga :  Letkol Inf Suyono Zoom Meeting Dengan Gubernur Jambi dan Danrem 042/Gapu, Serta Mengikuti Penanaman Padi Serentak

Membaca Shalawat Nariyah atau shalawat tertentu dalam jumlah bilangan khusus, Membaca Surah Yasin sebanyak 4 kali dengan niat yang berbeda, Melakukan doa bersama di masjid atau rumah, Membagikan sedekah kepada fakir miskin.

Hukum Rabu Wekasan dalam Pandangan Ulama :

1. Pandangan yang Membolehkan, Sebagian ulama memandang bahwa amalan di hari Rabu Wekasan boleh dilakukan, selama diniatkan sebagai doa untuk memohon perlindungan kepada Allah, bukan karena meyakini ada kekuatan mistis di balik hari itu.

Ulama seperti KH. Hasyim Asy’ari dalam kitabnya Risalah Ahlissunnah wal Jama’ah menekankan bahwa berdoa bersama, membaca istighfar, dan memperbanyak ibadah adalah hal baik, termasuk di bulan Shafar.

2. Pandangan yang Menganggap Bid’ah, Ada juga ulama yang menolak tradisi ini karena dianggap tidak memiliki dasar dalil yang kuat dari Al-Qur’an maupun hadis sahih. Mereka khawatir ritual ini masuk dalam kategori bid’ah (amalan yang diada-adakan) dan berpotensi menjerumuskan pada keyakinan yang salah.

Baca Juga :  Percepat Realisasi Manfaat Ekonomi Sektor Migas, Gubernur Al Haris Tunjuk PT. Paleopetro Hitung Hak Kelola PI 10 Persen

Rabu Wekasan adalah sebuah tradisi keagamaan dan budaya yang hidup di tengah masyarakat Jawa dan Nusantara. Hukumnya bisa berbeda tergantung pada niat dan cara pelaksanaannya:

Jika dimaknai sebagai doa bersama, sedekah, dan memperbanyak ibadah, maka hal itu tetap baik dan dianjurkan dalam Islam.

Namun, jika diyakini secara mutlak bahwa hari tersebut pasti membawa bala dan ritual tertentu menjadi satu-satunya penangkal, maka hal itu bisa terjatuh pada keyakinan yang kurang tepat.

Yang terpenting adalah memperbanyak doa, tawakkal, dan mempercayai bahwa segala sesuatu, termasuk bala dan keselamatan, hanya datang dari Allah Swt.(*)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Diklat BST-KLM Dan SKK 30/60 Mil Bagi Operator Kapal Tradisional Dan Nelayan

Advertorial

Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Gelar Halal Bihalal Bersama Sekretariat Dewan
Ekonomi Indonesia

Daerah

Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp 1.931,2 Triliun, Serap 2,71 Juta Tenaga Kerja
Kabupaten kerinci

Advertorial

Bupati Kerinci Bersama Anggota DPR RI Tinjau Pengaspalan Jalan Sungai Batu Gantih Siulak

Advertorial

Menteri Agama RI Resmi Melantik Dr.Jafar Ahmad Sebagai Rektor  IAIN Kerinci
Polda Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa

Daerah

Polda Jambi Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa
kode redeem mlbb desember 2025

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends Desember 2025 Beredar, Ini Daftar Lengkap dan Cara Klaimnya

Advertorial

Pj.Buapti Asraf Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Air Panas