Eksisjambi.com,Tebo – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tebo menggelar Bimbingan Teknis Penataan Kelembagaan dan pedoman kerja BPD Pemerintah Desa melalui Kebijakan Pemerintah UU No 3 tahun 2024 yang di gelar pada jumat 19-21 juli 2024.
Bimtek bekerjasama dengan Balai Pemerintahan Desa Lampung, di hadiri Sekda Tebo Drs.Teguh Arhadi,MM., Kadis PMD Kabupaten Tebo Abdul Malik Serta Para Pemateri dan peserta BPD se-Kabupaten Tebo.
Disampaikan Karsini S.pd Selaku Ketua PABPDSI Kabupaten Tebo, bimbingan Teknis ini diikuti Oleh BPD se-Kabupaten Tebo dalam rangka penataan kelembagaan dan pedoman kerja BPD pemerintah Desa melalui Kebijakan pemerintah UU No 3 tahun 2024.
“Bimtek PABPDSI Kabupaten Tebo ini bekerja sama dengan Balai Pemerintahan Desa Lampung dengan materi Penataan Kelembagaan dan pedoman kerja BPD kebijakan pemerintah UU no 6 2016 tentang Desa, Surat Mendagri Penegasan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU NO 6 Tahun 2016 tentang Desa,”tuturnya.
Kemudian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPD, penyusunan tata tertib BPD sebagai pedoman kerja BPD dan peraturan Desa, penyusunan aspirasi masyarakat sebagai pedoman penyusunan peraturan Desa tentang RPJMdesa, RKPdesa, APBdesa dan LKPPD.
Lanjutnya, tentang Pelaksanaan kerja BPD, Melaksanakan musyawarah BPD, musyawarah Desa dan Administrasi serta laporan kinerja BPD, dan terakhir pengawasan kinerja kepala Desa dan pengawasan pengelolaan keuangan Desa oleh BPD
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi BPD untuk dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya serta dapat bersinergi dan sejalan dengan Kepala Desa di tempat tugas masing-masing dalam membangun desa menjadi lebih baik,”tutupnya(Wendri)