Home / Nasional / Nasional / News

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:51 WIB

BKN Batalkan Pelantikan Yang Dilakukan Pj. Bupati Buton Selatan

Jakarta – Sejumlah pegawai ASN yang dilantik ke dalam jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan instansi pemerintah kabupaten Buton Selatan ditemukan menyalahi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK Manajemen ASN.

Pelantikan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan pada Februari 2025 tersebut tanpa melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Kepala BKN Prof. Zudan menyatakan bahwa pengangkatan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan tersebut tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, di mana proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Safari Ramadan 1444 H Di Mesjid Raudhatul Muttaqin Di Desa Pembengis Kecamatan Bram Itam

 

Oleh karena itu, Kepala BKN melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian nomor 2782/R ΑΚ.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan, meminta agar PPK melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan pelantikan terhadap sejumlah pegawai ASN tersebut, sekaligus mengembalikan PNS yang telah dilantik ke jabatan semula dalam kurun waktu 5 (lima) hari. Apabila surat Kepala BKN ini tidak ditindaklanjuti, maka sanksi yang dikenakan terhadap instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan, yakni berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap PNS yang telah dilantik tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala BKN tersebut.

Baca Juga :  Komisi VIII DPR RI Bahas RKA-K/L dan RKP-K/L Tahun 2027

Atas keputusan pelantikan tersebut, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN telah melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan BKN dalam Perpres 116/2022.

Prof. Zudan menyebutkan bahwa tindakan administratif ini dilakukan terhadap instansi pemerintah yang melanggar ketentuan NSPK maupun prinsip meritokrasi. Proses tindakan administratif sendiri dilakukan mulai dari peringatan, teguran, pemblokiran data pegawai, pencantuman instansi sebagai daftar hitam pelanggar NSPK, dan beberapa tindakan lainnya untuk memastikan perlindungan karier pegawai ASN, sekaligus menempatkan praktik manajemen ASN berjalan optimal di dalam koridor regulasi.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRD H.Fajran di Kukuhkan Menjadi Bapak Asuh Stunting

Daerah

Cincin Api Pasifik, Jalur Seismik Paling Aktif di Dunia yang Memicu 90 Persen Gempa Bumi

Advertorial

Wagub Sani Tanam Padi Bersama Kelompok Tani Desa Pasar Pelawan

Advertorial

Ditandai dengan Pemukulan Bedug, Wagub Sani Buka MTQ Ke-16 Tingkat Kecamatan Betara
BPW KKSS Jambi

Daerah

Gubernur Al Haris Minta Masyarakat Sulawesi Terus Berperan Bangun Jambi

Advertorial

Wako Ahmadi Hadiri Wisuda Sarjana ke XXIV STKIP Muhammadiyah

Daerah

Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru Hari Ini, 29 Juni 2026, Buruan Klaim!
Shalat Hajat

Artikel

Tata Cara Shalat Hajat Khusus, Amalan Malam untuk Memohon Terkabulnya Hajat