Home / Nasional / Nasional / News

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:51 WIB

BKN Batalkan Pelantikan Yang Dilakukan Pj. Bupati Buton Selatan

Jakarta – Sejumlah pegawai ASN yang dilantik ke dalam jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan instansi pemerintah kabupaten Buton Selatan ditemukan menyalahi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK Manajemen ASN.

Pelantikan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan pada Februari 2025 tersebut tanpa melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Kepala BKN Prof. Zudan menyatakan bahwa pengangkatan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan tersebut tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, di mana proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Rumah Kebangsaan Siginjai Provinsi Jambi Ruang Diskusi Publik Bagi Semua Elemen

 

Oleh karena itu, Kepala BKN melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian nomor 2782/R ΑΚ.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan, meminta agar PPK melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan pelantikan terhadap sejumlah pegawai ASN tersebut, sekaligus mengembalikan PNS yang telah dilantik ke jabatan semula dalam kurun waktu 5 (lima) hari. Apabila surat Kepala BKN ini tidak ditindaklanjuti, maka sanksi yang dikenakan terhadap instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan, yakni berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap PNS yang telah dilantik tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala BKN tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Edi Purwanto Sampaikan Materi ke-54 Paskibraka Provinsi Jambi

Atas keputusan pelantikan tersebut, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN telah melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan BKN dalam Perpres 116/2022.

Prof. Zudan menyebutkan bahwa tindakan administratif ini dilakukan terhadap instansi pemerintah yang melanggar ketentuan NSPK maupun prinsip meritokrasi. Proses tindakan administratif sendiri dilakukan mulai dari peringatan, teguran, pemblokiran data pegawai, pencantuman instansi sebagai daftar hitam pelanggar NSPK, dan beberapa tindakan lainnya untuk memastikan perlindungan karier pegawai ASN, sekaligus menempatkan praktik manajemen ASN berjalan optimal di dalam koridor regulasi.(*)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wabup Tanjab Timur Serahkan Alsintan ke Kelompok Tani Dalam Agenda Tingkatkan Produktifitas Pertanian.
Peringatan hari pahlawan

Advertorial

Wakil Ketua II DPRD Emrizal Hadiri Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025
Brimob Polda Sumut

Daerah

Brimob Polda Sumut Tempuh Jalur Terisolir untuk Salurkan Bantuan ke Korban Banjir 

Advertorial

Sekda Zainal Effendi Pimpin Safari Ramadhan di Masjid Baiturrahman Tamiai

Kota Sungai Penuh

Rapat Paripurna IV DPRD Kota Sungai Penuh Masa III

Daerah

Wako Ahmadi Letakkan Batu Pertama Pembangunan TPS 3R Desa Koto Tengah

Daerah

Plt.Kadis Kesehatan Kota Sungai Penuh Hadiri Pelantikan IDI dan MKEK Periode 2022-2025

Daerah

Bupati Tanjabar Anwar Sadat Buka Forum TJSLP Tahun 2022