Home / Nasional / Nasional / News

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:51 WIB

BKN Batalkan Pelantikan Yang Dilakukan Pj. Bupati Buton Selatan

Jakarta – Sejumlah pegawai ASN yang dilantik ke dalam jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan instansi pemerintah kabupaten Buton Selatan ditemukan menyalahi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK Manajemen ASN.

Pelantikan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan pada Februari 2025 tersebut tanpa melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Kepala BKN Prof. Zudan menyatakan bahwa pengangkatan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan tersebut tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, di mana proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN.

Baca Juga :  Daftar Kode Redeem Terbaru MLBB Hingga Game Populer 

 

Oleh karena itu, Kepala BKN melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian nomor 2782/R ΑΚ.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan, meminta agar PPK melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan pelantikan terhadap sejumlah pegawai ASN tersebut, sekaligus mengembalikan PNS yang telah dilantik ke jabatan semula dalam kurun waktu 5 (lima) hari. Apabila surat Kepala BKN ini tidak ditindaklanjuti, maka sanksi yang dikenakan terhadap instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan, yakni berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap PNS yang telah dilantik tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala BKN tersebut.

Baca Juga :  PT DI dan Thales Belgia Jajaki Kerja Sama Produksi 10.000 Roket Berteknologi Laser

Atas keputusan pelantikan tersebut, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN telah melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan BKN dalam Perpres 116/2022.

Prof. Zudan menyebutkan bahwa tindakan administratif ini dilakukan terhadap instansi pemerintah yang melanggar ketentuan NSPK maupun prinsip meritokrasi. Proses tindakan administratif sendiri dilakukan mulai dari peringatan, teguran, pemblokiran data pegawai, pencantuman instansi sebagai daftar hitam pelanggar NSPK, dan beberapa tindakan lainnya untuk memastikan perlindungan karier pegawai ASN, sekaligus menempatkan praktik manajemen ASN berjalan optimal di dalam koridor regulasi.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Gelar Safari Ramadhan Perdana di Masjid Taqwa Koto Renah

Daerah

Kasus Videografer Amsal Sitepu Disorot, DPR Tekankan Keadilan Substantif dalam Penanganan

Daerah

Fadli Sudria Disambut Warga Depati VII Kerinci
SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Daerah

400 Siswa Terbaik Ikuti Seleksi Terpusat SMA KTB di Akpol, Hanya 180 Akan Diterima
Kode redeem Mobile Legends terbaru 12 April 2026 resmi dirilis

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends 12 April 2026: Klaim Hadiah Gratis

Advertorial

Pansus II DPRD Kota Sungai Penuh Laksanakan Lanjutkan Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Advertorial

Pj.Bupati Hadiri Apel Gelar Pasukan di Polres Kerinci 

Advertorial

Wagub Abdullah Sani Tanda Tangani Fakta Integritas Berantas Korupsi