Home / Advertorial / Daerah / Kerinci / News

Selasa, 23 Mei 2023 - 16:58 WIB

Bupati Kerinci Buka Bimbingan Teknis Implementasi Tanda Tangan Elektronik

Eksisjambi.com,Kerinci – Bupati Kerinci, Dr. H. Adirozal, M.Si, secara resmi membuka acara Bimbingan Teknis Implementasi Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci, Asisten I, II, dan III, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kerinci, Kepala Bidang, dan Camat se-Kabupaten Kerinci. Narasumber dalam acara ini adalah perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI, Sethia Nusa Putra, S.ST., M.T., Sandiman Muda Balai Sertifikasi Elektronik, serta Alfiansyah, S.Tr., T.P., Pengelola Sistem dan Teknologi Informasi Balai Sertifikasi Elektronik, Selasa 23 s/d 24 Mei 2023.

Dalam acara ini, Bupati Kerinci Dr.H. Adirozal, M.Si menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan adanya tanda tangan elektronik, diharapkan keutuhan dokumen elektronik dapat terjaga, sehingga setiap perubahan yang dilakukan terhadap dokumen setelah proses penandatanganan dapat dengan mudah terdeteksi.

Baca Juga :  SPMB Jenjang SMP Wajib Lewat Aplikasi Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Bupati Kerinci Dr.H. Adirozal, M.Si juga menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 11 UU ITE hanya dapat dibuat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE) Indonesia yang diakui oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penggunaan tanda tangan elektronik telah menerapkan prinsip keamanan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), seperti kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (non-repudiation).

Bupati Kerinci Dr.H. Adirozal, M.Si mengungkapkan bahwa SPBE telah menjadi kebutuhan di semua layanan publik. Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat mengembangkan kreativitas dan menciptakan cara kerja baru untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Melalui penggunaan SPBE, diharapkan terjalin sinergi yang lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah dengan mengubah orientasi dan cara kerja berbasis elektronik serta memaksimalkan e-government.

Baca Juga :  Polres Bungo Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Pengamanan Nataru 2024

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kerinci Dr.H. Adirozal, M.Si mengucapkan terima kasih kepada semua undangan yang telah hadir untuk mengikuti acara tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada panitia yang telah mempersiapkan acara ini, termasuk pemateri yang telah hadir. Bupati berharap bahwa pesan yang disampaikan oleh pemateri dapat diimplementasikan dengan baik.

Bupati Kerinci Dr.H. Adirozal, M.Si Meminta dan memberikan arahan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memungkinkan hasil pindaian tanda tangan elektronik dapat diarahkan ke link surat yang ditandatangani. Hal ini akan memungkinkan setiap tanda tangan elektronik yang ditampilkan dapat menghasilkan surat yang ditandatangani yang dapat diunduh, sehingga bukan hanya nama pemilik yang tertera, melainkan juga isi surat yang ditandatangani,”(Kominfo Kerinci).

Share :

Baca Juga

Daerah

Kode Redeem MLBB Terbaru 4 Juni 2026, Klaim Diamond Gratis dan Hadiah

Advertorial

AS Tersangka Pembunuhan Dijatuhi Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur

Daerah

Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Resmi Meluncur di Indonesia
Komisi IV DPR RI

Daerah

Komisi IV DPR RI Tinjau Stok dan Kualitas Beras di Gudang Bulog Mandalika, NTB

Advertorial

Ketua DPRD M.Hafiz Hearing Bersama Asosiasi Honorer se-Provinsi Jambi
Pengedar lem di Desa Sungai Tutung di tangkap Aparat Warga Apresiasi

Daerah

Pengedar Lem di Desa Sungai Tutung Kerinci Ditangkap, Warga Apresiasi Ketegasan Aparat

Daerah

Sekdis PUPR Dampingi Wako Ahmadi Sampaikan Usulan Program Pembangunan ke Bappenas RI dan Kemenko PMK
Perbedaan PNS dan PPPK

Daerah

Perbedaan PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu: Status, Gaji, hingga Jaminan Masa Depan