Home / Bangko

Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:40 WIB

Ditkrimsus Polda Jambi Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Jambi.Eksisjambi.com – Ditreskrimsus Polda Jambi kembali melakukan penindakan puluhan penyalahgunaan BBM Subsidi Tahun 2022 di wilayah Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan bahwa ada 48 orang tersangka yang diamankan dari 35 kasus yang berhasil diungkap sejak dilakukan operasi pada awal bulan Agustus hingga hari ini.

Baca Juga :  Pj Bupati Sidak Kantor-kantor Pelayanan Publik Pada Hari Pertama Masuk Kerja

” Para pelaku yang saat ini diamankan merupakan hasil tangkapan di seluruh  Wilayah Provinsi Jambi, yang paling banyak diungkap kasusnmya di mdaerah Kerinci 8 kasus, Muaro Jambi 6 kasus, dan Kota Jambi 6 kasus, ” jelas Kabid Humas saat dikonfirmasi pada Senin 30/08/22.

” Saat ini para pelaku telah diamankan beserta barang buktinya oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas Kabid Humas.

Baca Juga :  Tim Wasev Terima Paparan Dansatgas TMMD 111 Kodim Sarko

Diungkapkan lebih jelas oleh Kombes Pol Mulia Prianto bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 74.559.839 Liter Solar, 17.003 Liter Minyak Tanah, 1.050 Liter Pertalite, 1 unit trumk R12, 7 unit truk, 4 unit truk tangki, 1 unit mobil jeep, 13 unit mobil pickup, 9 unit minibus, 1 unit mikrobus dan 1 kapal tugboat. -(Bas.R)-

Share :

Baca Juga

Bangko

Operasi Zebra Siginjai 2024 Dimulai, Ini Sasaran

Bangko

Modus Pengobatan Seorang Pria Cabuli Anak dibawah Umur

Bangko

Wabup Merangin Lantik Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional

Bangko

Kasat Resnarkoba Polres Merangin Rezi Darwis: Tak Ada Tindakan Bullying dan Penyalahgunaan Narkoba di Sekolah

Bangko

Paskibraka Nasional Serta Paskibaka Provinsi Asal Merangin Mendapat Jamuan Pemkab Merangin

Advertorial

Anggota Satgas Rapikan Umbul-Umbul Menjelang Kunjungan Tim Wasev

Bangko

Waw…, Tokoh-Tokoh Politik Kecamatan Muara Siau Solid Menangkan  Nalim-Nilwan

Advertorial

Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti Hasil Perkara