JAKARTA, Eksisjambi.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk mendanai program tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum para pihak terkait dalam perkara tersebut, Prof. Denny Indrayana, menilai Program MBG memiliki persoalan mendasar, baik dari sisi konstitusional maupun pelaksanaannya di lapangan.
“Program MBG bermasalah secara konstitusional, bermasalah secara operasional, dan tentu harus dilakukan perbaikan mendasar,” ujar Denny Indrayana dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Menurut Denny, pemerintah tidak seharusnya menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai Program MBG apabila bertentangan dengan amanat konstitusi. Ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.
Ia bahkan menyatakan anggaran Program MBG semestinya dikeluarkan dari skema APBN yang saat ini digunakan, tanpa harus menunggu hingga tahun 2028.
“Seharusnya anggaran MBG dikeluarkan dari APBN saat ini juga, tanpa perlu menunggu hingga 2028,” tegasnya.
Gugatan tersebut diajukan untuk menguji penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang dialokasikan bagi Program Makan Bergizi Gratis. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait pengalokasian anggaran pendidikan.
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung dan belum ada putusan terkait permohonan tersebut. Pemerintah juga masih menunggu tahapan persidangan sebelum memberikan tanggapan resmi terhadap pokok gugatan.*







