
MERANGIN.EKSISJAMBI.COM — Fraksi DPRD kabupaten Merangin, ajukan 5 (Lima) usulan Ranperda Inisiatif DPRD kabupaten Merangin, untuk di masukan menjadi Perda kabupaten Merangin.
Lima Ranperda Inisiatif DPRD tersebut diusulkan dalam sidang Paripurna, yang dilaksanakan pada 30/04/2024 di ruang Paripurna DPRD kabupaten Merangin ini di hadiri oleh Pj Bupati Merangin H. Mukti, pimpinan Porkofimda, dan seluruh OPD.
Adapun Lima Ranperda Inisiatif DPRD yang diusulkan tersebut: Ranperda Penyelenggaraan PNerisaha di- Daerah, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Pengukuhan Pengajuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Lima usulan Ranperda Inisiatif DPRD kabupaten Merangin tersebut disampaikan oleh Hasan Jalil, yang menjadi juru bicara Pansus 1
“Lima Ranperda Inisiatif DPRD kabupaten Merangin yang kami usulkan ini, semoga dapat di kabulkan oleh Pemda Merangin,” Ujar Hasan Jalil.
Zaidan Ismail, yang merupakan Wakil Ketua 1 DPRD kabupaten Merangin yang memimpin sidang paripurna tersebut, mengucapkan terimakasih kasih kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Merangin yang telah hadir, dan juga kepada PJ. Bupati Merangin, Sekda, dan juga para Kelapa OPD dan Para Camat.
“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Merangin, yang telah hadir pada sidang paripurna Pendapat Akhir Pemerintah, Terkait Raperda inisiatif DPRD, dan juga kepada para kepala OPD Pemda kabupaten Merangin dan para Camat yang telah hadir pada Sidang Paripurna kali ini,” ungkap Zaidan Ismail.
Dalam kesempatan yang sama, dan dengan harapan yang sama, As’ari Elwakas yang merupakan juru bicara Pansus II juga menyampaikan Raperda inisiatif DPRD, semoga dapat di indahkan Pemkab Merangin.
“lima Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Merangin yang diusulkan ini, tidak lepas dari kemajuan Kabupaten Merangin, untuk itu agar Raperda ini dapat di tetapkan oleh Pemerintah kabupaten Merangin,” ungkap As’Ari Elwakas yang merupakan juru bicara Pansus II. -(Bas.R)-







