SURABAYA, http://Eksisjambi.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Erick Soedjasa, di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada 9 September 2026 kemarin.
Erick diamankan sesaat setelah tiba dari Singapura. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tiga tahun.
Erick sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023 dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI). Dalam kasus tersebut, penyidik menyebut total kerugian korban mencapai sekitar Rp37,4 miliar.
Dalam perkara ini, Erick diduga memiliki peran sebagai perantara transaksi antara dua pihak yang terlibat. Ia juga diduga mengatur kesepakatan pembayaran fee serta menerima aliran dana sebesar Rp4,6 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai DPO, Polri melakukan berbagai upaya pengejaran dengan berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Upaya tersebut berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Erick pada Februari 2024.
Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memburu para tersangka yang melarikan diri ke luar negeri dan memastikan proses hukum tetap berjalan.
Saat ini, Erick Soedjasa telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polri memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara tersebut memasuki tahap penuntutan.*







