Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Minggu, 13 September 2026 - 08:13 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Dugaan Penipuan Erick Soedjasa di Bandara Juanda

Oplus_131072

Oplus_131072

SURABAYA, http://Eksisjambi.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Erick Soedjasa, di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada 9 September 2026 kemarin.

Erick diamankan sesaat setelah tiba dari Singapura. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tiga tahun.

Erick sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023 dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI). Dalam kasus tersebut, penyidik menyebut total kerugian korban mencapai sekitar Rp37,4 miliar.

Baca Juga :  Keluarga Besar SDN 46 Kel.Siulak Deras kec gunung kerinci Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda Tahun 2023

Dalam perkara ini, Erick diduga memiliki peran sebagai perantara transaksi antara dua pihak yang terlibat. Ia juga diduga mengatur kesepakatan pembayaran fee serta menerima aliran dana sebesar Rp4,6 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai DPO, Polri melakukan berbagai upaya pengejaran dengan berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Upaya tersebut berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Erick pada Februari 2024.

Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memburu para tersangka yang melarikan diri ke luar negeri dan memastikan proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga :  Bupati M. Syukur Optimis Pengerjaan Arena MTQ ke- 52 di Bukit Batu Rampung Tepat Waktu

Saat ini, Erick Soedjasa telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polri memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara tersebut memasuki tahap penuntutan.*

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot & BPN Sungai Penuh Serahkan Sertifikat Gratis Bagi Masyarakat
Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Gubernur Al Haris Komitmen Tingkatkan Pendidikan Di Provinsi Jambi

Daerah

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Ke-10 Kasus PJU Kerinci

Bangko

Wawww…!, Gedung DPRD Merangin Tanpa Bendera Merah Putih

Daerah

Jambi Harus Beralih dari Ketergantungan Fiskal Menuju Kemandirian Pembangunan

Daerah

Indonesia Siapkan Produksi Massal Drone Kamikaze AKM KI-50
Sertijab Dandim 0416/Bute, Danrem 042/Gapu

Daerah

Sertijab Dandim 0416/Bute, Danrem 042/Gapu Tekankan Kemanunggalan TNI dan Kesiapan Yon TP

Daerah

Hari Ke- 2 Tim Srikandi Supik Gendis Bersama Simpatisan 8 Sisir Kota Sungai Penuh