Eksisjambi.com, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Ranperda).
Disahkannya ketiga Ranperda menjadi peraturan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Jambi dan pimpinan DPRD Jambi, M. Hafiz Fattah, Ivan Wirata dan Faizal Riza, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi bersama para agenda pengambilan keputusan dewan terhadap tiga Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi sekaligus pemaparan akhir fraksi -fraksi, Senin (13/1).
Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah menyebutkan, tiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda sudah dibahas masing-masing fraksi dan sudah disetujui.
Hafiz berharap aturan yang sudah disetujui segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur.
“Mudah-mudahan ketiga Ranperda itu segera diproses,” harapnya.
Adapun ketiga Ranperda tersebut, kata Hafiz, yang pertama adalah Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Kedua, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
“Ketiga, Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat,” akunya.
Hafiz menambahkan, Ranperda ketiga ini merupakan inisiatif DPRD Jambi yang telah dibahas pada masa keanggotaan DPRD Jambi periode 2019-2024.
“Difasilitasi juga oleh Kementerian Dalam Negeri,” akunya.
Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi DPRD Provinsi Jambi yang telah menyetujui tiga Ranperda sebagai Perda.
“Kami mengapresiasi ketiga Ranperda yang telah disetujui pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Semoga bisa menjadi pedoman kita semua dalam bekerja,” akunya.
Peraturan yang telah disetujui ini, menurut Al Haris, menjadi tolok ukur bagi Pemerintah Provinsi Jambi dalam bekerja.
“Saya berharap dapat menjadi pedoman bagi SKPD dalam bekerja mengambil langkah ke depan agar lebih tertib dan efisien,” tutupnya. (*)







