Home / Bangko / Hukum

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:36 WIB

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berasal Dari Dua Kecamatan Berhasil di Ciduk

Pelaku penyalah gunakan narkoba

Eksisjambi.com. Merangin — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pelaku merupakan dari dua Kecamatan yang berbada.

Kali ini, seorang pria berinisial DR (32) yang merupakan warga Desa Pulau Rengas RT.004 Rw.000 Kec. Bangko Barat Kab. Merangin berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada kamis (22/5/2025) sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di simpang Desa Bedeng Rejo Kec. Bangko Barat Kab.Merangin.

Dari tangan tersangka DR berhasil disita barang bukti berupa 1 (dua) buah plastik bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih akhir 0,148 gram, 1(satu) unit HP android Merek OPPO warna putih beserta simcard dengan IMEI 868836030130536 dan ⁠1(satu) buah potongan kertas timah rokok warna silver.

Dari hasil intograsi sementara bahwa tersangka DR mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial Y, mendapat informasi tersebut selanjut Tim melakukan pengembangan yang kemudian berhasil mengamankan tersangka Y (41) yang merupakan warga Desa Muara Siau Kec.Muara Siau Kab. Merangin tepatnya dijalan Desa Rantau Macang pada hari kamis (22/5/2025) sekira pukul 17.30 Wib.

Baca Juga :  Penyuluhan Kamtibmas, Satgas TMMD Bersama Polri Sosialisasi Kesadaran Hukum

“Pada awalnya kami berhasil mengamankan tersangka DR dan setelah dilakukan pengembangan bahwa tersanga DR mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari tersangka Y, pada saat kami amankan tersangka Y, turut disita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih akhir 2,206 gram,1 (satu) unit hp nokia berwarna biru, 1 (satu) buah kertas timah berwarna silver, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah plastik bening panjang, uang berjumlah Rp. 300.000.-,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, SH.,M.M.

Rezi menambahkan, bahwa selama bulan Mei 2025 Sat Resnarkoba Polres Merangin telah berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka.

Baca Juga :  Kapolres Tebo Pimpin Pers Release Terkait Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Pondok Pesantren

”Benar, untuk selama Mei 2025 kita telah berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan perincian berdasarkan pemetaan wilayah yakni 5 kasus di wilayah Bangko, 2 kasus di wilayah Tabir dan 1 kasus di wilayah Muara Siau.” tutup Rezi.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan ini telah berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi bahaya narkotika.

“Pengakuan terduga pelaku DR, menunjukkan masih adanya jaringan distribusi narkoba antar Kecamatan, dan penyidik Sat Resnarkoba Polres Merangin akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan tersebut. Dengan diamankannya sabu tersebut, kita telah memutus mata rantai peredaran barang haram yang bisa merusak generasi muda. Kami imbau masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya” ujar Ruly. *Bas.R*

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Merangin Sambut Kunker Wapres RI Ma’aruf Amin ke Jambi

Bangko

Akhirnya Keluarga Abdullah Buka Suara Terkait Adanya Tindakan Kekerasan

Hukum

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis di Pertamina 

Bangko

Kuatkan Nasionalisme, Dandim0420/Sarko Berikan Kuliah Ke Mahasiswa Universitas Merangin

Advertorial

Sekda Provinsi Jambi : TMMD 111 Kodim 0420/Sarko Buka Keterisoliran Daerah

Advertorial

Bupati Merangin Serahkan SK P3K kepada 409 Orang

Advertorial

PJ Bupati Merangin Berharap Peran Pemuda Pada Masa  Kemerdekaan

Advertorial

Satgas TMMD Ke 111 Komsos Tentang Protokol Kesehatan