Home / Daerah / Hukum / Internasional / Nasional / News

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:51 WIB

Kawal Tuntas Kasus Nabila O’Brien, Bukti Nyata Negara Hadir

Nabila O'Brien

Nabila O'Brien

Jakarta, http://Eksisjambi.com– Komitmen negara dalam memastikan keadilan bagi masyarakat kembali di tegaskan melalui langkah pengawalan kasus yang menimpa Nabila O’Brien. Komisi III DPR RI turun langsung memberikan pendampingan guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan mengedepankan nilai kemanusiaan.

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan yang di jalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dalam kasus ini, Komisi III memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum di lakukan secara transparan, objektif, serta sesuai dengan prinsip keadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya Pasal 36 yang menekankan keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai kemanusiaan.

Baca Juga :  MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Pejabat Negara

Pendampingan terhadap Nabila O’Brien juga menjadi bagian dari upaya mendorong penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem hukum Indonesia. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman, tetapi juga mempertimbangkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat.

Komisi III DPR RI menilai bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan semata-mata menghukum tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial. Oleh karena itu, pengawalan kasus ini di harapkan dapat menjadi contoh bagaimana negara hadir dalam memastikan keadilan yang lebih manusiawi.

Selain itu, langkah ini juga menjadi pesan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Negara melalui lembaga legislatif dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta berpihak pada prinsip keadilan.

Baca Juga :  Kekhawatiran Pemecatan Massal PPPK Menguat

Melalui pengawalan kasus ini, Komisi III DPR RI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya hak-hak hukum serta penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan di Indonesia.

Masyarakat juga di ajak untuk turut menyebarkan informasi ini agar semakin banyak pihak yang memahami hak hukum dan prinsip keadilan dalam sistem peradilan nasional.

Sobat Parlemen, jangan lupa bagikan informasi ini agar semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya keadilan restoratif dan hak hukum setiap warga negara.**

 

Share :

Baca Juga

Daerah

DPPKB Kota Sungai Penuh Sukses Gelar Evaluasi  Rumah Data Kependudukan

Daerah

Kebakaran Hebat di Pasar Payakumbuh Sumbar Makan Korban

Daerah

Bupati Adi Rozal Datangi RSUD Mayjen HA Thalib.

Daerah

Update  Kode Redeem Roblox Global Terbaru 27 Juni 2026
KPK

Daerah

KPK Serahkan Rekomendasi Pembaruan UU Tipikor ke Kemenkum

Daerah

Dengan Prokes Covid-19, Wako Ahmadi, Buka Pelatihan Perkoperasian dan Uji Kompetensi
tropical low 05u

Daerah

Allhamdulilah…Tropical Low 05U Menjauh dari Sumatra

Daerah

Ketua TP-PKK Kota Sungai Penuh Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Koto Tinggi