Home / Advertorial / Daerah / Hukum / News / Peristiwa / Tebo

Selasa, 16 Januari 2024 - 10:53 WIB

Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir: Pelaku Curanmor Diamankan

Eksisjambi.com,Tebo – Kecepatan dan ketangkap teliti menjadi sorotan dalam penangkapan pelaku curanmor yang berhasil dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir. Pada Senin (15/01/2024), polsek menerima laporan pencurian sepeda motor dari DE (37), seorang warga Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir.

Menurut keterangan korban, kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu (14/01/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus pencurian tersebut.

Tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian disusul dengan informasi keberadaan pelaku di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir. Tanpa menunggu waktu lama, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial YF (26), yang merupakan warga Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Jaring Bibit-Bibit Muda, AFKAB Bungo Akan Gelar Kompetisi Liga Tahun 2023

Pelaku berhasil ditangkap saat sedang bekerja, dan tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 lembar STNK atas nama YF dan SA, serta berbagai barang pribadi lainnya.

Menurut keterangan pelaku, aksi tersebut terjadi ketika pelaku hendak mengisi top up dana di sebuah toko di sekitar TKP. Namun, melihat keadaan toko yang sepi dan keberadaan kunci motor yang terlihat di toko serta motor yang terparkir di teras rumah, pelaku mengambil kesempatan untuk mencuri kunci motor yang berada di toko tersebut.

Pelaku mengakui kembali ke TKP setelah 30 menit untuk menjalankan aksinya dengan mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Polsek Tengah Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Rombongan Roadshow Bus KPK Tiba di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi

Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 362 KUHP pidana tentang tindak pidana pencurian sepeda motor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tengah Ilir, AKP Dedi Tanto Manurung, S.H., M.H., menyatakan, “Kami memberikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja dengan cepat dan efisien dalam menangkap pelaku. Tindakan ini menjadi contoh nyata komitmen kami dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Tengah Ilir dan sekitarnya.”(Wendri)

Share :

Baca Juga

YouTube Down

Internasional

YouTube Down Secara Global
Gubernur PAPUA

Internasional

Gubernur Papua Barat Minta OAP Diberi Peluang Lebih Besar Masuk TNI
PPPK

Daerah

Ternyata PPPK Bisa Dimutasi, Ini Syarat dan Ketentuannya
Prabowo - Mary Simon

Internasional

Prabowo – Mary Simon Sepakat Perkuat Hubungan Indonesia dan Kanada

Daerah

Paripurna Tanda Tangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2021

Daerah

Proyek PLTA KMH Hentikan Pasokan Material Tambang Remon Siulak

Advertorial

Pembangunan MCK Umum Pra TMMD Ke 111 Di Cek Kasdim 0420/Sarko

Advertorial

Wagub Sani Dampingi Kunker Kepala KSP Tinjau SPPG