Home / News

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:09 WIB

Kampanye Ajang Adu Gagasan Bukan Yang Lain

Oleh: Kurniadi Aris, SH., MH., MMPraktisi dan Akademisi

HukumSUNGAIPENUH- Kita semua sedang berada pada epicentrum hiruk pikuk Pilkada, tepatnya tahapan kampanye, namun esensi kampanye bukan hanya kumpul-kumpul ‘nyanyi-nyanyi’ joget-joget lalu pulang ke rumah masing-masing.

Jauh dari kata itu, kampanye adalah suatu tahapan di mana kandidat menyampaikan Visi dan Misi serta Program-program unggulannya agar konstituen tertarik dan selanjutnya menjatuhkan pilihan kepada salah satu calon dan jika nanti calon kepala daerah yang dipilihnya menang maka publik bisa menagih janji-janji kampanye tersebut.

Tidak dapat di pungkiri kampanye merupakan tahapan penting dari semua tahapan para kandidat saling beradu Visi dan Misi untuk mempengaruhi publik dan itulah esensi kampanye yang sehat sebagaimana dalam PKPKU Nomor 13 tahun 2024 muatan kampanye harus disampaikan dengan tidak menyerang Pribadi, Kelompok, Golongan, atau pasangan calon lain selanjutnya pada poin C pasal 17 materi kampanye harus memuat informasi yang mencerdaskan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Dengan Mematuhi Prokes Covid-19,Wako AJB Resmikan Perumda Tirta Khayangan.

Koheren dengan itu kota Sungaipenuh juga memasuki tahapan kampanye, akan tetapi di temukan kampanye hitam (Black Campaign) padahal kampanye hitam dilarang. Ini cara-cara yang dilarang dalam berdemokrasi juga di larang undang-undang tegas dalam PKPU tentang KAMPANYE hal ini dilarang.

Namun cara yang jelas melanggar hukum ini ada saja yang tetap melakukannya cara-cara elegan dan tidak gentelment ini bertujuan untuk membunuh karakter competitor cara ini resultannya adalah pembunuhan karakter seseorang atau kompetitor (caracter assassination)

Baca Juga :  Bupati  Adirozal: penting kejelasan laporan penyakit pasien yang meninggal dunia

Berdasarkan fakta di atas pemilih harus menjadi pemilih yang cerdas untuk menjatuhkan pilihan carilah pemimpin yang berani beradu gagasan siap bertengkar fikirannya karena “orang besar akan berbicara ide dan gagasan, orang sedang akan membicarakan peristiwa dan orang kecil akan membicarakan orang lain”

Jika seseorang menfitnah orang lain dengan kampanye hitam, seperti isu nikah siri, bahkan isu sara. Bukan ini yang kita harapkan, jelas ini tidak elok untuk di jadikan pilihan, karena sudah terang dan tegas dilarang dan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. (SEMOGA BERMAMFAAT)

Share :

Baca Juga

kode redeem MLBB

Daerah

Deretan Kode Redeem MLBB 6 Januari 2026, Klaim Skin Epic hingga Diamond Gratis

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends (MLBB) Terbaru 20 Juni 2026, Buruan Klaim 

Daerah

Presiden Prabowo Instruksikan Pembangunan Kereta Api Trans Sumatera 

Daerah

Arah Ajun Kenduri Sko Karang Setio TAP 2026: Simbol Tertib dan Restu Adat
PT Tren Gen Harizon

Daerah

Peduli Korban Bencana, PT Tren Gen Harizon Salurkan Air Bersih ke Aceh Tamiang

Daerah

Pj. Sekda Alpian, Himbau Tetap Mematuhi Protokol kesehatan Saat Pantau Pelaksanaan PSU Pilgub 2020

Daerah

PW IWO Provinsi Jambi Gelar Bagi Takjil dan Buka Bersama

Daerah

Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru 28 Mei 2026, Cepat Klaim