Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / News

Selasa, 23 Agustus 2022 - 15:05 WIB

Kecelakaan Maut Kembali Terjadi di Kota Sungai Penuh

Esisjambi.com, Sungai Penuh- Kecelakaan maut kembali terjadi. Kali ini, di jalan Muradi Desa Sumur Gedang, Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh. Mobil Honda HRV warna putih tabrak pengendara motor beat hingga tewas.

Data yang dihimpun dari Satlantas Polres Kerinci, Peristiwa terjadi pada pukul 05.45 dini hari, Selasa (23/8/2022). Mobil HRV dari arah Semurup tiba di jalan Muradi tepatnya di Gapura berbatasan menambrak pengendara sepeda motor beat dari arah Sungaipenuh.

Naasnya, mobil HRV yang dikendarai oleh seorang perempuan PH(36) seorang guru SD di kota Sungaipenuh warga Sumur Anyir menambrak pengendara motor lalu menambrak rumah warga.

Baca Juga :  Gunung Kerinci, Puncak Tertinggi di Asia Tenggara 

Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudistira dikonfirmasi membenarkan kecelakaan maut Mobil HRV yang dikendaraan perempuan di jalan Muradi hingga lawan kecelakaan alami meninggal dunia.

Baca Juga  Enam Tersangka Korupsi di Dhamasraya Segera Disidangkan

“Sopir mobil HRV kondisi sehat, hanya penumpang sepeda motor beat meninggal duni,” kata Kasat Lantas.

Adapun kranologis kejadian, awalnya mobil Honda HRV warna putih melaju dari arah Semurup menuju arah kota Sungai Penuh, pada saat melawati jalan tersebut pengendara honda HRV menabrak sepeda motor honda beat yang melaju dari arah berlawan dari kota sungai penuh menuju semurup dan mengakibatkan pengendara honda beat meninggal dunia.

Baca Juga :  Keutamaan Shalat di Tiga Masjid Suci: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al Aqsa

Ditanya soal status sopir Honda HRV yang diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia? Menurut kasat, status pengendara honda HRV dalam proses menyidikan.

“Masih dalam proses penyidikan,” ucap kasat.

Diketahui Dalam undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 Ayat 4, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka tersangka akan dipidana kurungan paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.(red)

Share :

Baca Juga

Internasional

Inilah Strategi Besar Presiden Prabowo Hadapi Perang Dagang
Presiden Prabowo Subianto

Daerah

Presiden Prabowo  Kembali Kunjungi Aceh dan Pastikan Akses Utama Segera Pulih
Begal di Kerinci

Hukum

Viral di Facebook, Diduga Terjadi Aksi Begal Taksi Online di Jalan Bandara Hiang Kerinci

Daerah

Wako Alfin Terima Kunjungan Sentra Alyatama Jambi, Bahas Persiapan Bakti Sosial Kemensos RI di Sungai Penuh
Coretax

Daerah

Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib Dilakukan, Ini Panduan Lengkap dan Tahapannya

Daerah

Kota Sungai Penuh Terima Piagam WTP dari Kemenkeu RI

Advertorial

GUB. Alharis Beserta Istri Hadiri Kenduri SKO di Kerinci

Advertorial

Wagub Sani Hadiri Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke-77