Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / News

Selasa, 23 Agustus 2022 - 15:05 WIB

Kecelakaan Maut Kembali Terjadi di Kota Sungai Penuh

Esisjambi.com, Sungai Penuh- Kecelakaan maut kembali terjadi. Kali ini, di jalan Muradi Desa Sumur Gedang, Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh. Mobil Honda HRV warna putih tabrak pengendara motor beat hingga tewas.

Data yang dihimpun dari Satlantas Polres Kerinci, Peristiwa terjadi pada pukul 05.45 dini hari, Selasa (23/8/2022). Mobil HRV dari arah Semurup tiba di jalan Muradi tepatnya di Gapura berbatasan menambrak pengendara sepeda motor beat dari arah Sungaipenuh.

Naasnya, mobil HRV yang dikendarai oleh seorang perempuan PH(36) seorang guru SD di kota Sungaipenuh warga Sumur Anyir menambrak pengendara motor lalu menambrak rumah warga.

Baca Juga :  PW IWO Jambi Terima Penghargaan di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 68

Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudistira dikonfirmasi membenarkan kecelakaan maut Mobil HRV yang dikendaraan perempuan di jalan Muradi hingga lawan kecelakaan alami meninggal dunia.

Baca Juga  Enam Tersangka Korupsi di Dhamasraya Segera Disidangkan

“Sopir mobil HRV kondisi sehat, hanya penumpang sepeda motor beat meninggal duni,” kata Kasat Lantas.

Adapun kranologis kejadian, awalnya mobil Honda HRV warna putih melaju dari arah Semurup menuju arah kota Sungai Penuh, pada saat melawati jalan tersebut pengendara honda HRV menabrak sepeda motor honda beat yang melaju dari arah berlawan dari kota sungai penuh menuju semurup dan mengakibatkan pengendara honda beat meninggal dunia.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Mayat Laki-laki Ditemukan di Danau Biru Batang Masumai, Merangin

Ditanya soal status sopir Honda HRV yang diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia? Menurut kasat, status pengendara honda HRV dalam proses menyidikan.

“Masih dalam proses penyidikan,” ucap kasat.

Diketahui Dalam undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 Ayat 4, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka tersangka akan dipidana kurungan paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.(red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gubernur Jambi : Kawasan PLTA Merangin Bebas Sengketa Lahan

Advertorial

Kota Sungai Penuh Sabet Dua Penghargaan Pariwisata Nasional API Award 2022

Advertorial

Gubernur Al Haris Hadiri Penyerahkan Penghargaan Explore Jambi Award di Festival Batanghari 2024
Kebun Teh Kayu Aro

Daerah

Peringatan 100 Tahun Kebun Teh Kayu Aro
Bupati kerinci Monadi

Advertorial

Bupati Monadi Serahkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung di Kerinci 
Mudik Gratis Lebaran di Jambi 2026

Daerah

Program Mudik Gratis Provinsi Jambi 2026 Diserbu Warga, Tiket Habis dalam Dua Jam

Bangko

Dukung Pendidikan Sehat, Kodim 0420/Sarko Gelar Program Dapur Masuk Sekolah
Operasi Keselamatan 2026, Tanjung Jabung Barat

Daerah

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026 Tanjung Jabung Barat