Eksisjambi.com,SUNGAI PENUH – Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Desa Sungai Ning pada Senin (01/08) mengenai TPS di RPT, DPRD Kota Sungai Penuh langsung menindaklanjutinya dengan tinjauan kelapangan Selasa (02/08) sore. Kemudian Rapat dengar pendapat bersama Pemkot Sungai Penuh dan SKPD Rabu (03/08).
“Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, panjang, fokus dan khidmat maka DPRD Kota Sungai Penuh merekomendasikan kepada Pemkot Sungai Penuh mengenai rentang waktu penampungan sampah di Renah Padang Tinggi (RPT) Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal untuk ditutup dan dihentikan segala aktifitas di lokasi tersebut paling lama 6 bulan terhitung sejak rekomendasi ini dikeluarkan atau sejak tanggal 3 Agustus 2022,” kata Ketua DPRD Kota Sungai Penuh H. Fajran didampingi Wakil Ketua II Syafriadi, Kamis (04/08).
Ditambahkan Fajran, rekomendasi 6 bulan ini didasari oleh hasil klarifikasi DPRD bersama Dinas Terkait (PU, LH dan PMD) mengenai persiapan Pemkot Sungai Penuh dalam mengatasi permasalahan sampah seperti program TPS-3R.
“Jangka waktu ini juga pernah disepakati oleh masyarakat Desa Sungai Ning itu sendiri, bahwa pernah membicarakan dalam musyawarah dengan Pemkot Sungai Penuh yang tercantum jangka waktu selama 6 bulan yang diberikan kepada Pemkot Sungai Penuh. Maka untuk itu kami memutuskan hal tersebut, karena 6 bulan merupakan waktu yang cukup bijak dan efektif,” jelas Fajran.
Lebih lanjut Ketua DPRD Fajran Berharap,Perhatian Serius Pemkot Sungai Penuh Terhadap Warga Masyarakat Desa Sungai Ning.
“Kita harapkan Pemkot Sungai Penuh dapat memberikan bantuan terhadap masyarakat Desa Sungai Ning, seperti perhatian terhadap perekonomian masyarakat, bantuan sosial, pendidikan, modal usaha dan program lainnya,” ucap Fajran(r*)







