Home / Bangko / Hukum

Senin, 25 Maret 2024 - 11:26 WIB

Nekat Bawa Kabur Dan Cabuli Anak Dibawah Umur, AS Dipolisikan

AS, Tersangka pencabulan di apit oleh tim Sat Reskrim Polres Merangin. (Poto. Humas Polres Merangin)

MERANGIN.EKSISJAMBI.COM – Seorang pria di kabupaten Merangin, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini dilakukan karena orang tua YQ yang tidak Terima anaknya dibawa kabur dan di cabuli.

Peristiwa memilukan dialami oleh seorang gadis remaja berinisial YQ (15), niat hendak pulang kerumah orang tuanya, korban harus mengalami nasib pahit setelah diancam akan dibunuh dan diperkosa oleh Tersangka AS (21) yang merupakan warga Desa Simpang Parit Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin.

Peristiwa tersebut bermula pada hari minggu (11/02/2024) sekira pukul 16.00 wib, dimana pada saat itu korban hendak pulang dari Sungai Manau menujuh Desa Danau, kemudian Tersangka yang juga merupakan teman dekat korban berinisiatif akan mengantarkan korban pulang. Namun bukannya mengantarkan pulang ke Desa Danau, korban malah dibawah Tersangka menuju Kabupaten Kerinci.

Baca Juga :  Kejagung Segera Tahan Silfester Matutina Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Sesampainya di Kerinci, korban langsung dibawa ke kos-kosan oleh Tersangka dan setelah itu Tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan sambil mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mau melakukan hubungan badan. Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa menangis dan pasrah ketika Tersangka berhasil memperkosa korban.

Peristiwa tersebut bisa terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada hari Jum’at (22/03/2024), kepada orang tua korban. Tak terima anak gadisnya diperkosa dan diancam akan dibunuh oleh Tersangka selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin .

“Betul, setelah menerima laporan dari korban, saya langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin untuk melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pada hari Jum’at itu juga sekira pukul 13.00 Wib Tersangka berhasil kita amankan”. Terang Kapolres.

Baca Juga :  PMI Cabang Merangin Santuni Korban Kebakaran Kantin PKK

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.M.H menambahkan, bahwa Tersangka diamankan oleh Tim Opsnal pada saat sedang nongkrong dipinggir jalan Desa Simpang Parit, selanjutnya Tersangka langsung digelandang ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

“Ya, saat ini Tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik dan dari hasil pemeriksdaan sementara Tersangka mengakui semua perbuatannya dan terhadap Tersangka sendiri akan diterapkan Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang nomor nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara.” Sebut Ruly. -(Bas.R/sumber. Humas Polres Merangin)-

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pengurus Tani Mardeka Se-Prov.Jambi Segera Dilantik 

Advertorial

Tim 03 Srikandi Squad-01 Polres Merangin Rutin Patroli Ingatkan Prokes

Bangko

Bupati M. Syukur Beri Pesan Darurat Sampah dan Narkoba

Advertorial

Satgas Pra TMMD dan Warga Gotong Royong Turunkan Kayu

Bangko

Longsor Di Jangkat Timur Membuat Tiga Desa Terisolir

Advertorial

Tim 02 Srikandi Squad-01 Polres Merangin Gencar Himbau Prokes 

Bangko

Kodim 0420/Sarko Laksanakan Upacara HUT TNI Ke-79 Di Makodim

Bangko

Tim Merangin FC Juarai Gubernur Cup 2023 Usai Taklukan Tuan Rumah