Jakarta,eksisjambi.com — Setelah enam tahun lamanya bergulir, Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya angkat bicara soal perkembangan kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla, Kejagung memastikan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, akan segera dieksekusi untuk menjalani masa penahanan.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini tengah mempersiapkan proses eksekusi penahanan terhadap Silfester Matutina.
“Benar, Kejari Jaksel akan segera mengeksekusi yang bersangkutan. Proses hukum sudah berjalan dan tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi,” ujar Anang kepada awak media, Senin (4/8/2025).
Kasus ini bermula dari pernyataan Silfester Matutina pada tahun 2019 yang diduga menyebarkan informasi yang tidak benar alias fitnah terhadap Jusuf Kalla, Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga proses hukum panjang, akhirnya pihak kejaksaan mengambil langkah tegas untuk melanjutkan eksekusi pidana.
Menanggapi kabar penahanannya, Silfester Matutina menyatakan siap menjalani proses hukum saat Ditemui di Polda Metro Jaya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan langkah hukum yang diambil Kejagung.
“Gak ada masalah… Intinya kan saya sudah menjalani proses itu, Nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ujarnya singkat.
Meski demikian, pernyataan Silfester tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari publik, Di media sosial, tagar #SilfesterMatutina dan #JusufKalla kembali ramai dibicarakan. Banyak netizen mendukung langkah Kejaksaan Agung demi menegakkan keadilan dan melawan penyebaran informasi palsu yang merusak reputasi tokoh nasional.
Saat ini, Kejari Jakarta Selatan masih menunggu jadwal pasti untuk pelaksanaan eksekusi, Pihak Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur dan transparan.(*)







