Home / Hukum / Internasional / Nasional / Nasional / News / Politik

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:04 WIB

Kejagung Segera Tahan Silfester Matutina Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,eksisjambi.com — Setelah enam tahun lamanya bergulir, Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya angkat bicara soal perkembangan kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla, Kejagung memastikan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, akan segera dieksekusi untuk menjalani masa penahanan.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini tengah mempersiapkan proses eksekusi penahanan terhadap Silfester Matutina.

“Benar, Kejari Jaksel akan segera mengeksekusi yang bersangkutan. Proses hukum sudah berjalan dan tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi,” ujar Anang kepada awak media, Senin (4/8/2025).

Baca Juga :  Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi Pekan Paralympic Provinsi VIII Jambi di Serahkan Langsung Bupati Tanjab Timur

Kasus ini bermula dari pernyataan Silfester Matutina pada tahun 2019 yang diduga menyebarkan informasi yang tidak benar alias fitnah terhadap Jusuf Kalla, Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga proses hukum panjang, akhirnya pihak kejaksaan mengambil langkah tegas untuk melanjutkan eksekusi pidana.

Menanggapi kabar penahanannya, Silfester Matutina menyatakan siap menjalani proses hukum saat Ditemui di Polda Metro Jaya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan langkah hukum yang diambil Kejagung.

“Gak ada masalah… Intinya kan saya sudah menjalani proses itu, Nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Mengenal Rantai Babi (Rante Bui): Antara Mitos Tradisi Lisan dan Pandangan Fikih

Meski demikian, pernyataan Silfester tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari publik, Di media sosial, tagar #SilfesterMatutina dan #JusufKalla kembali ramai dibicarakan. Banyak netizen mendukung langkah Kejaksaan Agung demi menegakkan keadilan dan melawan penyebaran informasi palsu yang merusak reputasi tokoh nasional.

Saat ini, Kejari Jakarta Selatan masih menunggu jadwal pasti untuk pelaksanaan eksekusi, Pihak Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur dan transparan.(*)

 

Share :

Baca Juga

BPBD Kota Sungai Penuh

Daerah

Logistik Bencana di Kota Sungai Penuh Mencukupi Hingga Akhir Tahun

Daerah

Kerinci Pertahankan Opini WTP ke-11 Kali Berturut-turut

Advertorial

Gub.Al Haris Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Fitri 1443 H

Advertorial

Bupati Kerinci  Hadiri Panen Perdana Benih Kentang Kelas G0

Kerinci

Ribuan Warga Padati Pemantapan Tim Pemenangan Monadi-Murison di 7 Desa Siulak Gedang

Daerah

Puncak Akbar 100 Tahun Jam Gadang, Bukittinggi Siap Gelar 

Daerah

Imigrasi Kerinci Peringati Hari Ibu Ke-94
Kode Blox Fruits

Daerah

Kode Redeem EXP dan Reset Stats Resmi Dirilis Awal Tahun 2026