Home / Hukum / Internasional / Nasional / Nasional / News / Politik

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:04 WIB

Kejagung Segera Tahan Silfester Matutina Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta,eksisjambi.com — Setelah enam tahun lamanya bergulir, Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya angkat bicara soal perkembangan kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla, Kejagung memastikan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, akan segera dieksekusi untuk menjalani masa penahanan.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini tengah mempersiapkan proses eksekusi penahanan terhadap Silfester Matutina.

“Benar, Kejari Jaksel akan segera mengeksekusi yang bersangkutan. Proses hukum sudah berjalan dan tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi,” ujar Anang kepada awak media, Senin (4/8/2025).

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci Peringati HBI Ke-71.

Kasus ini bermula dari pernyataan Silfester Matutina pada tahun 2019 yang diduga menyebarkan informasi yang tidak benar alias fitnah terhadap Jusuf Kalla, Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga proses hukum panjang, akhirnya pihak kejaksaan mengambil langkah tegas untuk melanjutkan eksekusi pidana.

Menanggapi kabar penahanannya, Silfester Matutina menyatakan siap menjalani proses hukum saat Ditemui di Polda Metro Jaya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan langkah hukum yang diambil Kejagung.

“Gak ada masalah… Intinya kan saya sudah menjalani proses itu, Nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Pemkot Tandatangani Komitmen Bersama Intervensi Penurunan Stunting 2024

Meski demikian, pernyataan Silfester tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari publik, Di media sosial, tagar #SilfesterMatutina dan #JusufKalla kembali ramai dibicarakan. Banyak netizen mendukung langkah Kejaksaan Agung demi menegakkan keadilan dan melawan penyebaran informasi palsu yang merusak reputasi tokoh nasional.

Saat ini, Kejari Jakarta Selatan masih menunggu jadwal pasti untuk pelaksanaan eksekusi, Pihak Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur dan transparan.(*)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wabup Tanjab Barat Menjadi Irup Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Daerah

BUMDes Kuwariron Jaya Ubah Sampah Plastik Menjadi Solar

Bangko

Danrem 042/Gapu Resmi Buka Karya Bakti Skala Besar TNI TA 2026 di Sarolangun

Kota Sungai Penuh

Dengan Pakaian Adat,Empat Etnis Suku di Pelayang Raya Sambut Kedatangan Fiyos

Advertorial

Pj. Bupati Asraf Hadiri Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah

Daerah

Jambi Dorong Peran sebagai Pionir Pertumbuhan Hijau Nasional dan Global

Daerah

Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Dunia Bisnis Indonesia Berduka

Advertorial

Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai