JAKARTA,http://Eksisjambi.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempermudah layanan perpajakan bagi masyarakat. Salah satu kemudahan tersebut adalah pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi yang kini dapat dilakukan secara online melalui portal Coretax DJP, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang baru pertama kali mendaftar NPWP, baik sebagai pegawai, wiraswasta, pelajar/mahasiswa, guru, maupun profesi lainnya. Prosesnya praktis, cepat, dan dapat diakses kapan saja.
Berikut langkah-langkah lengkap membuat NPWP pribadi secara online: Langkah pertama, buka peramban (browser) pada perangkat Anda, lalu kunjungi situs resmi pendaftaran NPWP di coretaxdjp.pajak.go.id.
Pada halaman utama, klik menu “Daftar” atau “Registrasi” untuk membuat akun baru. Masukkan alamat email aktif, buat kata sandi (password), isi kode captcha, kemudian klik “Daftar”.
Setelah pendaftaran, cek kotak masuk (inbox) atau folder spam pada email Anda. DJP akan mengirimkan tautan (link) aktivasi. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun Coretax DJP.
Setelah akun aktif, kembali ke halaman utama Coretax DJP. Login menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat, lalu masukkan kode captcha yang tersedia.
Pemohon akan diarahkan ke formulir pendaftaran NPWP. Isilah data secara teliti dan benar, meliputi:
Pilih kategori Wajib Pajak, umumnya Orang Pribadi
- Isi data identitas sesuai KTP, termasuk status perkawinan dan agama
- Masukkan informasi kontak seperti email dan nomor HP aktif
- Isi data ekonomi dan sumber penghasilan (pegawai swasta, wiraswasta, pelajar/mahasiswa, dan lainnya)
- Tentukan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai
- Lengkapi alamat domisili atau tempat usaha
Pada kondisi tertentu, pemohon diminta mengunggah dokumen pendukung seperti scan atau foto KTP. Pastikan ukuran file tidak melebihi 2 MB.
Setelah semua data terisi, baca dan centang pernyataan bahwa data yang dimasukkan benar dan lengkap. Selanjutnya, klik tombol “Minta Token”. Kode token akan dikirimkan ke email Anda.
Buka kembali email, salin kode token yang diterima, lalu kembali ke portal Coretax DJP. Tempel (paste) token pada kolom yang tersedia dan klik “Kirim Permohonan”.
Jika permohonan berhasil, Anda akan menerima notifikasi melalui email. Kartu NPWP digital (e-NPWP) biasanya dikirim dalam bentuk lampiran (attachment) yang dapat diunduh dan dicetak secara mandiri.
Dengan sistem online ini, DJP berharap kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat semakin meningkat karena proses pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah dan efisien. (*)







