Home / Bangko / Daerah / News

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:54 WIB

Pemkab Merangin Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

BANGKO. Eksisjambi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara.

Dukungan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Merangin, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Bungo, dan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di Aula Lapas Kelas II B Bangko, pada Rabu 11/03/2026.

Hal ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya KUHP Nasional sejak Januari 2026, yang memperkenalkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Kakanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Bapas Muara Bungo Mat Burki, Kapolres AKBP Kiki Firmansyah, Ketua PN Bangko Acep Sopian Sauri, dan Kajari Bangko Yusmanelly, Perwakilan Dandim 0420/Sarko serta para Pejabat Teras Pemkab Merangin.

Baca Juga :  Tim Wasev Tinjau Langsung Peningkatan Jalan TMMD 111 Desa Bukit Beringin

Dalam sambutannya, Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa Pemkab Merangin menyambut dengan baik penerapan hukum Pidana Kerja Sosial.

Pihaknya akan menyediakan infrastruktur bagi para terpidana yang menjalani sanksi ini. Nantinya, para “klien” pemasyarakatan akan diarahkan untuk melakukan kegiatan sosial selama 8 hingga 240 jam.

“Pemerintah daerah sebagai penyedia infrastruktur akan menetapkan fasilitas umum dan sosial yang layak, seperti lembaga pendidikan, rumah sakit, masjid, hingga taman kota sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar M. Syukur.

Bupati juga menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga Kepala Desa untuk mensosialisasikan ke masyarakat dengan melakukan koordinasi lintas sektor.

“Ini adalah kemajuan hukum yang sesuai dengan tuntutan zaman. Nanti sosialisasinya akan melibatkan seluruh elemen, termasuk civil society, media sosial hingga perangkat desa dan kecamatannntuk agar masyarakat paham bahwa hukum kini lebih humanis,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua PKK Prov.Jambi Hesnidar Haris Harap Pemeran Kriyanusa Dorong Perajin Berinovasi

Pidana kerja sosial bertujuan untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial, sekaligus menjadi solusi konkret untuk mengatasi kepadatan (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan.

Hukuman ini difokuskan pada tindak pidana non-komersial guna memberikan efek jera tanpa harus memisahkan pelaku dari lingkungan sosialnya.

Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyatakan bahwa hukuman Pidana Kerja Sosial adalah untuk memberikan kesempatan kepada terpidana untuk berbenah diri.

“Beri mereka kesempatan dan kita jangan menghakimi agar mereka betul-betul bisa kembali menjadi manusia yang bertanggung jawab secara hukum,” singkatnya. *Bas R*

Share :

Baca Juga

Internasional

Malaysia Dinobatkan Sebagai Destinasi Wisata Medis Terbaik di Dunia
Walikota sungai penuh Alfin

Daerah

Wako Alfin Apresiasi Prestasi Kota Sungai Penuh di MTQ Jambi ke-54

Daerah

Pemerintah Waspadai Potensi Masuknya Hantavirus ke Indonesia

Nasional

Bahas Mudik Lebaran, Presiden Rapat Terbatas Bersama Menteri Terkait
Gubernur Alharis & ADPMET Bahas DBH

Advertorial

Gubernur Al Haris dan ADPMET Bahas DBH Untuk Daerah

Advertorial

Pj Bupati Merangin Bagikan 1.312 SK PPPK 2023

Advertorial

Gubernur Al Haris : Pramuka Bentuk Karakter Generasi Muda
Nokia X100 Pro 5G

Internasional

Nokia X100 Pro 5G Ramai Dibicarakan, Ini Fakta, Rumor, dan Realita di Baliknya