Home / Daerah / Internasional / Kerinci / Nasional / News

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:46 WIB

Depati Nan Sepuluh dan Ninik Mamak Lekuk Limapuluh Tumbi Lempur Tegaskan Perlindungan Rimbo Adat

Oplus_131072

Oplus_131072

Kerinci,http://Eksisjambi.com – Lembaga adat di wilayah Lekuk Limapuluh Tumbi Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan adat (Rimbo Adat) melalui keputusan bersama yang di hasilkan dalam rapat Depati Nan Sepuluh, Ninik Mamak Nan Berenam, Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA), serta tokoh masyarakat.

Rapat tersebut di gelar di Gedung Adat pada Jumat, 10 Juli 2026. Dalam musyawarah tersebut di sepakati bahwa seluruh kawasan Rimbo Adat yang telah di tetapkan berdasarkan Keputusan Adat Tahun 1956 dan di perkuat melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4659/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2018 tanggal 6 Juli 2018 wajib di jaga dan di lindungi dari segala bentuk perusakan maupun aktivitas yang bertentangan dengan aturan adat.

Baca Juga :  Nyerau..! Awali Rangkaian Kenduri Sko 2026 yang Sarat Makna Adat

Adapun kawasan Rimbo Adat yang masuk dalam perlindungan tersebut meliputi:

  • Rimbo Bukit Kemulau;
  • Rimbo Pematang Danau;
  • Rimbo Danau Nyalo;
  • Rimbo Danau Duo;
  • Rimbo Danau Kecik;
  • Rimbo Lubuk Pasang (Ulu Air Terjun Seluang Bersisik Emas);
  • Rimbo Bukit Sitangis;
  • Rimbo Hulu Air Abang; dan
  • Hulu Air Lempur yang berada di wilayah Benteng.

Dalam keputusan rapat di tegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib menghormati dan mematuhi aturan adat yang berlaku di kawasan tersebut.

Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan Rimbo Adat akan di kenakan sanksi adat sesuai dengan ketetapan Depati Nan Sepuluh dan Ninik Mamak Nan Berenam.

Baca Juga :  Operasi Seblat: 4.000 Hektare Hutan Diselamatkan, 9 Perambah Ditangkap

Keputusan ini menjadi bentuk keseriusan masyarakat adat dalam mempertahankan kelestarian hutan adat sebagai warisan leluhur sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan, sumber mata air, keanekaragaman hayati, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di wilayah Lekuk Limapuluh Tumbi Lempur.

Melalui keputusan bersama tersebut, seluruh elemen masyarakat di harapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kawasan Rimbo Adat serta mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi merusak kelestarian hutan yang telah di akui secara adat maupun oleh pemerintah.*

Share :

Baca Juga

Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti ketimpangan beban pajak ASN yang dinilai lebih tinggi dibanding pegawai Kemenkeu

Daerah

Purbaya Terkejut, Beban Pajak ASN Lampaui Pegawai Kemenkeu

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pameran Satu Hari Di Anjungan Mall Sarina

Advertorial

Pj.Bupati Asraf Buka Secara Resmi Pelatihan dan uji Kompetensi 360 Peserta Tenaga Kontruksi

Advertorial

Pendistribusian Logistik Ke Desa dan Kelurahan Kecamatan Mendahara Mendapat Pengawalan Ketat Pihak Kepolisian

Daerah

Pemprov Jambi Kebut Pemeliharaan Jalan Ranah Pemetik Kerinci

Advertorial

Ketua DPRD Edi Purwanto Terima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
PT Kerinci Merangin Hidro

News

PLTA KMH Dukung Ajang Fun Trail Run “Land of a Thousand Hills Kota Sungai Penuh 

Advertorial

Terbukti…!!! Wako Ahmadi Berhasil Angkat Pendidikan Kota Sungai Penuh Ke Level Nasional