Eksisjambi.com. Tanjab Timur -DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menggelar sidang paripurna, dengan agenda laporan pansus terhadap dua Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tanjabtim tahun 2024.
Rangkaian paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahrup didampingi, Wakil Ketua Saidina Hamzah, serta diikuti korum anggota DPRD, Forpimda, OPD dan sejumlah hadirin, dalam lingkup Pemkab Tanjabtim.
Lanjut, paripurna tersebut, berlangsung di gedung DPRD, Komplek Perkantoran – Bukit Benderang, Senin, 05/08/24.
Dari Eksekutif, yaitu Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto, tampak dihadiri oleh Setda Tanjabtim, H Sapril, S.IP.
Berikut, laporan pansus DPRD sebagaimana yang diagendakan, yang disampaikan langsung, oleh, Hj Zilawati :
Mengawali laporannya, Zilawati mengatakan, sesuai dengan nota pengantar dua Ranperda Tanjabtim tahun 2024, yang disampaikan Bupati pada sidang paripurna tertanggal 27 Mei 2024 sebelumnya, dengan tugas dan kewajiban membahas, menilai dan memberikan catatan terhadap Ranperda, serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dalam rapat paripurna DPRD Tanjabtim.
Selanjutnya, setelah melalui pembahasan pansus DPRD bersama Satpol PP, Damkar, pemrakarsa, tenaga ahli dari kanwil Kementerian Hukum dan HAM provinsi Jambi, serta perangkat daerah terkait, maka pansus Ranperda DPRD memberikan pendapat dan laporan sebagai berikut :
Ranperda tentang perubahan atas Perda Tanjabtim nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan ternak, masih relevan dan sesuai dengan peraturan perundang undangan, namun selama delapan tahun pemberlakuannya.
Perda tersebut masih belum maksimal pelaksanaannya, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian materi Perda tersebut, ungkap Zila.
Di Ketentuan pasal 13 B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1 Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 A yakni berapa pembayaran biaya penertiban.
2 Biaya penertiban ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut : untuk ternak seperti sapi, kerbau atau sejenisnya, sebesar satu juta rupiah per ekor, untuk ternak kecil seperti kambing, domba dan sejenisnya, sebesar dua ratus ribu rupiah per ekor.
3 Biaya penertiban ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke kas daerah.
4 Biaya penertiban ternak yang disetorkan ke kas daerah sebagaimana dimaksud ayat (3), dialokasikan untuk biaya operasional penertiban ternak yang dianggarkan dalam APBD, tandasnya.
Bab VII pemeliharaan ternak,
Ketentuan pada pasal 23 ayat (1), disepakati diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4,6,7,15,19,20 dan pasal 21 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak lima juta rupiah.
Berikut, Ranperda tentang perubahan atas Perda Tanjabtim nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, secara umum masih relevan dengan ketentuan dan perundang undangan, namun setelah berlaku selama tujuh tahun, dalam praktek.
Implementasinya, ditemukan kekurangan yang mempengaruhi efektifitas penerapan Perda yang dimaksud, perubahan diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum, lanjutnya lagi.
Adapun beberapa hal yang menjadi catatan / rekomendasi pansus yaitu :
Ketentuan pada pasal 17 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat (3), pasal 15, 17,19,20,21, pasal 23 ayat (1), pasal 24 ayat (1), pasal 25,27,28, pasal 29 ayat (1) dan pasal 29 B dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah.
Demikian, kami laporkan untuk menjadi pertimbangan Fraksi fraksi Dewan, dalam penyampaian pendapat akhirnya pada paripurna berikutnya, tutup Zilawati di akhir penyampainnya. (Mul).







