Home / Advertorial / Bangko

Selasa, 29 Juni 2021 - 18:34 WIB

Satgas TMMD 111 Memperbaiki Pipa Mesin Penyedot Air

Eksis Jambi.com Merangin — Meski sibuk kerja di sasaran fisik TMMD, para anggota Satgas TMMD Reguler ke-111 Kodim 0420/Sarko di Desa Bukit Beringin, Peltu Kartam, salah satu Anggota Personil Satgas TMMD memperbaiki pipa mesin penyedot air Mandi,Cuci, Kakus (MCK) Umum yang sudah rusak di makan usia di Dusun 4 Desa Bukit Beringin,Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Selasa(29/06/2021)

Baca Juga :  15 Rumah Di Sungai Itik Kecamatan Sadu Ludes Terbakar

“ Pasalnya sumur ini adalah sumber yang dimana air bersih yang di gunakan sebagai kebutuhan MCK umum, Kalau sumur bor ini tidak di sedot mengunakan pompa air maka warga Dusun 4 tidak bisa melakukan kegiatan sehari hari misalnya untuk mandi, memasak dan lain lain, ” ujarnya.

Sementara itu, Adi Sumarmo (67) warga setempat yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada personel satgas TMMD yang telah memperbaiki pipa mesin penyedot air sumur yang telah rusak.

Baca Juga :  Nasdem Tebo Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar

“ Disela-sela kesibukannya dalam mengerjakan sasaran fisik TMMD, personel satgas masih sempat meluangkan waktu dan tenaga untuk datang juga memberikan bantuan serta menyalurkan ilmu cara memperbaiki pipa mesin penyedot air, ” ungkapnya.(Mira)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kegiatan Panen Raya PSP Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci Sukses di Gelar

Advertorial

Hijaukan Lapangan Desa, Satgas TMMD Gandeng Kades Tanam Pohon

Advertorial

Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Bernilai Miliaran Rupiah Bagi Warga Batanghari

Advertorial

Melalui Kabaq Hukum Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Bantah Tuduhan Dugaan Disposisi Proyek

Bangko

Specialis Pencuri Hewan Ternak Diringkus Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin

Advertorial

Gubernur Al Haris Pertahankan Predikat WTP ke 10 Pemprov Jambi

Advertorial

Wagub Sani Apresiasi Pengabdian Drs. Tholib Sebagai Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi

Advertorial

IAIN Kerinci Tambah Prodi S2 dan S3