Merangin.eksisjambi.com — Seorang pria yang sengaja menyediakan chip slot untuk judi online (Judol), saat ini harus berurusan dengan pihak Polres Merangin, dan terancam dengan hukaman 10 tahun penjara.
Judol yang merupakan perjudian yang sering dilaksanakan melalui aplikasi handphon ini semakin marak, hampir di seluruh pelosok tanah air, ternyata di Bumi Tali Undang Tambang Teliti kabupaten Merangin saat ini juga sudah membius otak bagi para pecandunya. Hal ini tentu membawa masalah tersendiri.
Terkait hal tersebut, dan atas interuksi presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Polres Merangin saat ini harus menindak tegas pelaku Judol.
Keseriusan Polres Merangin di bawah kepemimpinan AKBP Ruri Roberto SH., S. IK., MM., TR. SOU dalam menindak Judol ini dibuktikan dengan ditahannya seorang pria yang merupakan penyedia chip Judol bermoduskan Conter HP.
Dimana pada Sabtu 02/10/2024 tim Satrekrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pria yang sedang melakukan jual beli chip aplikasi judi online di Conter HP REFF Store i kawasan Waskita karya Bangko.
“Pelaku yang sudah satu tahun menyediakan chip higgs domino di konter hp miliknya ini kita amankan bersama barang bukti berupa Handphone, dan buku catatan penjualan,” Ungkap Kapolres Merangin, didampingi Kasat Reskrim Iptu Mulyono.
Tidak hanya itu dalam pemberantasan Judol di wilayah hukum Polres Merangin, tim Polres Merangin juga berhasil mengamankan seorang pria yang sedang membuka situs Judol.
“Terkait hal tersebut, kami juga mengamankan seorang pria berinisial R yang sedang membuka situs Judi Online di kawasan kecamatan Pamenang. Untuk kedua pelaku ini akan kita kenakan pasal 45 ayat 3, dan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang imformasi transaksi elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara,” ungkap Kapolres Merangin lagi. *Bas.R*







