Home / Kota Sungai Penuh

Kamis, 18 Juni 2020 - 06:06 WIB

Sosialisasi Permendagri Nomor 41 tahun 2020.

eksisjambi.com- Walikota Sungai Penuh diwakili Sekretaris Daerah, Alpian, SE, MM ikuti Video Teleconference bersama Kemendagri RI tentang Sosialisasi pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati/ Walikota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, Kamis (18/06)

Pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2020 akan diikuti 9 provinsi dan 261 kabupaten/ kota se indonesia termasuk Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Mantapkan Persiapan Shalat Idul Adha 1447 H di Lapangan Merdeka

Didampingi para asisten dan SKPD terkait sekretaris daerah Alpian mendengar penjelasan Dirjen Bina Keuangan tentang peraturan menteri dalam negeri Nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD.

Baca Juga :  Empat anggota DPRD asal Hamparan Rawang all out bergerak Menangkan Fikar-Yos.

Dalam rapat virtual tersebut dipaparkan tentang mekanisme pendanaan pelaksanaan Pilkada, diantaranya tentang aturan menyangkut hibah anggaran dari pemda ke KPU dan Bawaslu termasuk aturan penggunaannya.(Hms/Rul)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Kota Sungai Gelar Rapat Paripurna I Persidangan II Tahun 2024

Daerah

Ketua DPRD H. Fajran Melaksanakan Shalat IED IDUL Fitri 1443.H Bersama Pemkot Sungai Penuh

Daerah

Ketua DPRD H. Fajran Hadiri Tabliq Akbar Dauroh Al-Qur’an di Masjid Baiturrahman

Kota Sungai Penuh

Reses Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Yoshadi,Serap Aspirasi Masyarakat.

Daerah

Ketua DPRD H.Fajran Pimpin Audiensi dengan Pedagang MKS

Kota Sungai Penuh

Wako AJB Resmikan BUMdes Taman Wisata Pesona Karya Bakti.

Daerah

Telah Hadir…LOKAK STUDIO Jasa Desain Grafis Untuk Peluang Bisnis dan Usaha

Advertorial

Ketua Komisi III Mulyadi Yacoub Hadiri Semarak Jambore PKK Kota Sungai Penuh Tahun 2023