Home / Kota Sungai Penuh

Kamis, 18 Juni 2020 - 06:06 WIB

Sosialisasi Permendagri Nomor 41 tahun 2020.

eksisjambi.com- Walikota Sungai Penuh diwakili Sekretaris Daerah, Alpian, SE, MM ikuti Video Teleconference bersama Kemendagri RI tentang Sosialisasi pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati/ Walikota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, Kamis (18/06)

Pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2020 akan diikuti 9 provinsi dan 261 kabupaten/ kota se indonesia termasuk Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Buka Secara Resmi Musrenbang Tingkat Kota Sungai Penuh

Didampingi para asisten dan SKPD terkait sekretaris daerah Alpian mendengar penjelasan Dirjen Bina Keuangan tentang peraturan menteri dalam negeri Nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Sukses Lantik 12 Pejabat Eselon II

Dalam rapat virtual tersebut dipaparkan tentang mekanisme pendanaan pelaksanaan Pilkada, diantaranya tentang aturan menyangkut hibah anggaran dari pemda ke KPU dan Bawaslu termasuk aturan penggunaannya.(Hms/Rul)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wako Ahmadi & Wawako Antos Tinjau Anak- Anak Terindikasi Stunting

Kota Sungai Penuh

DPD PKS Kerahkan Kader Melitannya Untuk Memenangkan pasangan Fikar-Yos.

Kota Sungai Penuh

Paslon Fikar-Yos Bersama istri ikut senam sehat bersama warga Kecamatan Sungaipenuh.

Advertorial

Wako Ahmadi Resmi Tutup Jambore PKK Tingkat Kota Sungai Penuh Tahun 2024

Daerah

Wako Ahmadi Lantik & Kukuhkan Pengurus IPHI Kota Sungai Penuh

Daerah

Pemkot & BPN Sungai Penuh Serahkan Sertifikat Gratis Bagi Masyarakat

Kota Sungai Penuh

Wawako Antos Hadiri Pelantikan & Pengukuhan ICMI Kota Sungai Penuh

Daerah

Wako Ahmadi Hadiri Penandatangan Kerjasama Antara Badan Geologi & UNJA