Home / Kota Sungai Penuh

Kamis, 18 Juni 2020 - 06:06 WIB

Sosialisasi Permendagri Nomor 41 tahun 2020.

eksisjambi.com- Walikota Sungai Penuh diwakili Sekretaris Daerah, Alpian, SE, MM ikuti Video Teleconference bersama Kemendagri RI tentang Sosialisasi pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati/ Walikota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, Kamis (18/06)

Pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2020 akan diikuti 9 provinsi dan 261 kabupaten/ kota se indonesia termasuk Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Kerinci Tak Pernah Menyerah: Jejak Perlawanan Heroik yang Tercatat dalam Sejarah Nusantara

Didampingi para asisten dan SKPD terkait sekretaris daerah Alpian mendengar penjelasan Dirjen Bina Keuangan tentang peraturan menteri dalam negeri Nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD.

Baca Juga :  Turun ke Level I Wako Ahmadi, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan, Ayo Vaksinasi Covid-19

Dalam rapat virtual tersebut dipaparkan tentang mekanisme pendanaan pelaksanaan Pilkada, diantaranya tentang aturan menyangkut hibah anggaran dari pemda ke KPU dan Bawaslu termasuk aturan penggunaannya.(Hms/Rul)

Share :

Baca Juga

Kota Sungai Penuh

Ketua Fikar Azami, instruksikan Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kota Sungai penuh untuk menerima kedatangan aksi mahasiswa terkait UU Cipta Kerja.

Kota Sungai Penuh

Pemkot Terus Tingkatkan Infrastruktur Jalan
Longsor di Kota Sungai Penuh

Daerah

Longsor Terjadi di KM 13 Puncak Kota Sungai Penuh

Kota Sungai Penuh

Kota Sungai Penuh Peringati Hari Jadi ke 12 Tahun

Kota Sungai Penuh

Srikandi Simpang Tiga Rawang ingin Fikar-Yos Menang

Daerah

Ketua DPRD H.Fajran Hadiri PKD GP Ansor Sungai Penuh

Daerah

Wawako Antos Tekankan Soal Disiplin & Keteladanan ASN
HUT KORPRI KE-54 TAHUN 2025

Kota Sungai Penuh

Wawako Azhar Pimpin Apel HUT Korpri ke-54 Tahun 2025