Home / Advertorial / Daerah / News / Peristiwa / Tebo

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:32 WIB

Ungkap Kasus : Pembakaran Lahan, Polres Tebo Rilis Pelaku dan Barang Bukti

Eksisjambi.com,TEBO – Polres Tebo mengadakan pers rilis terkait kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AP (37), warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wira Astha Brata Polres Tebo dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, S.H., didampingi Kabagops Polres Tebo Kompol Dastu Gustiawan, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., serta personel Satreskrim Polres Tebo, Jum’at(26/07/2024).

Pelaku memulai aksinya pada Rabu pagi, 24 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan menerbas semak belukar dan anak kayu di kebunnya yang terletak di Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Semak tersebut kemudian ditumpuk menjadi beberapa tumpukan yang selanjutnya dibakar menggunakan bahan bakar jenis solar dan pematik api yang telah disiapkan sebelumnya. Aksi pembakaran ini diketahui oleh perangkat desa setempat yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ilir.

Baca Juga :  Bawaslu Tanjab Barat Resmi Dilantik, Amrina: Kami Siap Kawal Pemilu Berintegritas

Saat petugas tiba di lokasi pembakaran, pelaku sudah tidak berada di tempat. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun pelaku juga tidak ditemukan di rumahnya. Pada Kamis, 25 Juli 2024, personel Polsek Tebo Ilir menerima informasi dari perangkat desa bahwa pelaku menyerahkan diri. Petugas langsung mengamankan pelaku di penyeberangan Desa Teluk Rendah Pasar dan membawanya ke Polsek Tebo Ilir.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan demi kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,” ujar Wakapolres Tebo.

Baca Juga :  MPC PP Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Kebakaran Di Kelurahan Tungkal IV

Barang bukti yang dirilis di antaranya adalah satu buah korek api, dua buah tanaman sawit, satu botol berisi BBM jenis solar, dan tiga buah batang kayu bekas terbakar. Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dikenakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UURI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 7,5 Milyar rupiah.(Wendri)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Adirozal Hadiri HUT PPNI KE-49 Tingkat Provinsi Jambi

Advertorial

Desa Pangkal Duri Menggelar Musrenbangdes, Terkait Penyusunan RKPD Tahun 2026

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Dampingi Menteri Manparekraf RI Sandiaga Uno Kunker Ke Wisata Mangrove Pangkal Babu
Presiden Prabowo Bersama Emir Qatar

Internasional

Presiden Prabowo Gelar pertemuanĀ  Dengan Emir Qatar

Bangko

KPU Kabupaten Merangin akan Selenggarakan Debat publik Terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Daerah

Pemkot Peringati Hari Guru, Hut PGRI ke 77 & Hut Korpri ke 51

Advertorial

DPRD Tebo Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Daerah

KASUS POSITIF COVID-19 MENINGKAT, PEMKAB KERINCI TAMBAH RUANG ISOLASI