Home / Advertorial / Daerah / News / Peristiwa / Tebo

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:32 WIB

Ungkap Kasus : Pembakaran Lahan, Polres Tebo Rilis Pelaku dan Barang Bukti

Eksisjambi.com,TEBO – Polres Tebo mengadakan pers rilis terkait kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AP (37), warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wira Astha Brata Polres Tebo dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, S.H., didampingi Kabagops Polres Tebo Kompol Dastu Gustiawan, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., serta personel Satreskrim Polres Tebo, Jum’at(26/07/2024).

Pelaku memulai aksinya pada Rabu pagi, 24 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan menerbas semak belukar dan anak kayu di kebunnya yang terletak di Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Semak tersebut kemudian ditumpuk menjadi beberapa tumpukan yang selanjutnya dibakar menggunakan bahan bakar jenis solar dan pematik api yang telah disiapkan sebelumnya. Aksi pembakaran ini diketahui oleh perangkat desa setempat yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ilir.

Baca Juga :  TKI Warga Kerinci Yang Sakit dan Terlantar di Malaysia Butuh Bantuan

Saat petugas tiba di lokasi pembakaran, pelaku sudah tidak berada di tempat. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun pelaku juga tidak ditemukan di rumahnya. Pada Kamis, 25 Juli 2024, personel Polsek Tebo Ilir menerima informasi dari perangkat desa bahwa pelaku menyerahkan diri. Petugas langsung mengamankan pelaku di penyeberangan Desa Teluk Rendah Pasar dan membawanya ke Polsek Tebo Ilir.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan demi kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,” ujar Wakapolres Tebo.

Baca Juga :  Banggar DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Pembahasan Lanjutan Tentang Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024

Barang bukti yang dirilis di antaranya adalah satu buah korek api, dua buah tanaman sawit, satu botol berisi BBM jenis solar, dan tiga buah batang kayu bekas terbakar. Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dikenakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UURI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 7,5 Milyar rupiah.(Wendri)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pj Bupati Tebo Lantik Pj Kades Perintis Makmur dan Tegal Asri

Advertorial

Menjelang Pembukaan TMMD, Kasdim 0420/Sarko Pantau Kesiapan

Bangko

Babinsa Koramil 0420-04/Sarolangun Bantu Padamkan Kebakaran

Advertorial

Cegah Covid-19 Satgas TMMD Bagikan Masker Ke Warung-Warung Desa Bukit Beringin

Advertorial

Sering Tergenang Saat Hujan, Halaman Paud Tunas Berkembang Diratakan Satgas TMMD

Advertorial

PJ Bupati Asraf Sambut Kunjungan Pimpinan IAIN Kerinci

Kerinci

Terjadi Kemacetan Panjang, Monadi Sampaikan Permohonan Maaf

Advertorial

Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Peran Forum Zakat