Home / Daerah / Kerinci / News

Senin, 10 Oktober 2022 - 06:08 WIB

Pemerintahan Kabupaten Kerinci Mengucapkan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

Eksisjambi.com,Diskominfo Kerinci – Segenap Pemerintahan Kabupaten Kerinci Mengucapkan Selamat Maulid Nabi, peringatan hari lahir Baginda Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia, perayaannya jatuh setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriyah.

Bagi umat muslim, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dijadikan sebagai pengingat untuk meneladani sosok Rasulullah SAW untuk bisa mengamalkan sunnah-sunnahnya dan meniru akhlaknya.

Rasulullah adalah suri teladan yang mampu menunjukan kepada kita tentang kebaikan, kewajiban, hak, kebenaran, keadilan, kesabaran, toleransi, serta hati nurani melalui akhlakul karimahnya.

Baca Juga :  Reses, Ketua Komisi III DPRD Tanjung Jabung Barat Fokus Perjuangkan Infrastruktur Desa Sungai Gebar

Ada empat hal yang membuat iblis/setan menangis dengan keras. Yakni ketika dilaknat Allah, diusir dari surga, lahirnya Rasulullah, dan Al-Fatihah. Begitu luar biasanya Rasulullah di malam kelahirannya, sehingga iblis meraung-raung menangis kesedihan.

Dalam momentum ini, saudara saudaraku, mari kita jadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H ini menjadi hari yang istimewa bagi umat Islam. Kita jadikan Rasullah Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan dalam bersikap, dalam bertindak serta dalam kehidupan sehari-hari. Insya Allah kita mendapat Syafaat Nabi Muhammad di Hari Akhir, amin.

Baca Juga :  Atasi Inflasi, Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Tak perlu menanyakan dalil yang sohih untuk merayakan maulid, karena nabi mencintai umatnya tak butuh syarat. Jika untuk mencintai Rasulullah saja kita masih butuh dalil, masih pantaskah kita mengharapkan syafaatnya di hari kiamat? Selamat datang bulan Maulid Nabi Muhammad SAW.” ( R* )

Share :

Baca Juga

Daerah

Bola Api Misterius Melintas di Langit Kalteng, Warga Geger

Daerah

Ketua DPRD H.Fajran Ikuti Peringatan HUT Ke-IV Perumda Air Minum Tirta Khayangan
Penutupan MTQ ke -54 Provinsi Jambi

Advertorial

Wagub Sani Tutup MTQ ke-54 Provinsi Jambi
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah

Hukum

Viral…!!Oknum PNS Kabupaten Kerinci Terang Terangan Berpolitik Praktis dan Langgar UU ASN

Advertorial

Wakil Bupati Kerinci H. Murison Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025

Daerah

3 Bulan Wira Belum Ditemukan Keluarga Terus Mencari

Bangko

Latifa Syukur Gandeng 4 Organisasi Salurkan Santunan Serta Takjil ke Ponpes Juga Panti Asuhan

Advertorial

Pj Bupati Tebo Akan Menggelar Shalat Idul Fitri Di Masjid Agung Al-Ittihad Tebo Dan Gelar Open House