Home / Advertorial / Daerah / Kerinci / News

Senin, 21 Februari 2022 - 07:46 WIB

Aslori : Pasokan Material Proyek PLTA Sudah Memenuhi Legalitas dan Sesuai Spesifikasi

Eksisjambi.com, Kerinci- Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air(PLTA) Kerinci Merangin Hidro, yang Berkapasitas 350 MW, dengan Bahan dan Material yang di Gunakan Sudah Memenuhi Standar Spesifikasi dan juga Harus, Mengantongi Izin Usaha Pertambangan Batuan, dari Kementrian ESDM(Energi dan Sumber Daya Mineral) Republik Indonesia.

Untuk itu dengan adanya Dugaan Akhir-akhir ini, ada Pihak Yang Menuding, Material yang di Gunakan Proyek Pembangunan PLTA Kerinci Merangin Hidro, yang di Pasok Dari Daerah Silaut dan Kabupaten Pesisir Selatan, Tidak Mengantongi Izin Atau Ilegal.

Menanggapi Hal itu, Manajer Proyek PLTA KMH, Aslori Ilham Melalui VIA WhatsApp nya Mengatakan, Sebelum Melakukan Kerja Sama dengan Pihak Perusahaan. Yang ingin Memasokkan atau Menjual Bahan Materialnya, Terlebih Dahulu Pihak Proyek PLTA Merangin Melakukan Pemeriksaan Kelayakan Uji Material, Perjanjian Kerja Sama dan Perizinan.

Baca Juga :  Kronologis Anak 7 Tahun Meninggal Usai Terjebak di Dalam Istana Balon di Kota Sungai Penuh

“Untuk Para Supplier Material Sebelum Mengangkut Material Kami Periksa dan Lakukan Uji Material Termasuk Perjanjian dan Legalitasnya,”Ungkap Manajer Aslori Ilham.

Tidak hanya sampai di situ, Polemik Juga Berlanjut Pada Pada Sorotan Keras. dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, H.Fajran dalam Pemberitaannya di Salah Satu Media Online Menyampaikan,diantaranya angkutan material ke PLTA itu, mengakibatkan mengalami kerugian untuk Kota Sungai Penuh.

“Yang menjadi pertanyaan kita, apa dampak positif ataupun PAD untuk Kota Sungai Penuh, sementara angkutan material ini melewati jalan di Kota Sungai Penuh, Tentunya seiring waktu jalan ini akan rusak nantinya,”jelas Ketua DPRD Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Sementara itu Penanggung Jawab Proyek PLTA Kerinci Merangin Hidro Juga dikonfirmasi Oleh Awak Media Eksisjambi.com Via WhatsApp, dengan ini Menjelaskan Bahwa Jalan Yang di Lalui Oleh Kendaraan Dump Truk Angkutan Material PLTA adalah Jalan Umum.

“Setahu Kami Kalau Jalan Umum Atau Jalan Nasional Siapapun Bisa Melewatinya Bang dan Bukan Hanya Kendaraan Yang Angkut Material Saja, yang Lebih Berat pun Banyak,tutup Aslori.(*/RUL)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Merangin MoU dengan Ombudsman RI
Gubernur Jambi Alharis

Advertorial

Gubernur Al Haris Lantik Pejabat Eselon II Pemprov Jambi

Advertorial

Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Berbagai Capaian dan Prestasi yang Diraih Pemkab Sarolangun

Internasional

Renah Kayu Embun Kawasan Perkebunan dan Pariwisata Andalan yang Masih Terisolir Jaringan Internet

Advertorial

Gubernur Alharis Terima LHP Atas LKPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023

Daerah

Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh Raih Juara 3 Nasional Lomba Poster Fisika Bertema SDGs 11

Daerah

Gubernur BI Perry Warjiyo Resmi Mengundurkan Diri

Daerah

Gubernur Al Haris Lepas 442 JCH Kloter BTH 19, Minta Jemaah Fokus Ibadah Haji