Home / Daerah / Kota Sungai Penuh / News

Selasa, 23 Agustus 2022 - 15:05 WIB

Kecelakaan Maut Kembali Terjadi di Kota Sungai Penuh

Esisjambi.com, Sungai Penuh- Kecelakaan maut kembali terjadi. Kali ini, di jalan Muradi Desa Sumur Gedang, Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh. Mobil Honda HRV warna putih tabrak pengendara motor beat hingga tewas.

Data yang dihimpun dari Satlantas Polres Kerinci, Peristiwa terjadi pada pukul 05.45 dini hari, Selasa (23/8/2022). Mobil HRV dari arah Semurup tiba di jalan Muradi tepatnya di Gapura berbatasan menambrak pengendara sepeda motor beat dari arah Sungaipenuh.

Naasnya, mobil HRV yang dikendarai oleh seorang perempuan PH(36) seorang guru SD di kota Sungaipenuh warga Sumur Anyir menambrak pengendara motor lalu menambrak rumah warga.

Baca Juga :  Tiga Kebiasaan Ini Bikin Tekanan Darah Sulit Stabil

Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudistira dikonfirmasi membenarkan kecelakaan maut Mobil HRV yang dikendaraan perempuan di jalan Muradi hingga lawan kecelakaan alami meninggal dunia.

Baca Juga  Enam Tersangka Korupsi di Dhamasraya Segera Disidangkan

“Sopir mobil HRV kondisi sehat, hanya penumpang sepeda motor beat meninggal duni,” kata Kasat Lantas.

Adapun kranologis kejadian, awalnya mobil Honda HRV warna putih melaju dari arah Semurup menuju arah kota Sungai Penuh, pada saat melawati jalan tersebut pengendara honda HRV menabrak sepeda motor honda beat yang melaju dari arah berlawan dari kota sungai penuh menuju semurup dan mengakibatkan pengendara honda beat meninggal dunia.

Baca Juga :  Ilmuwan Temukan Lautan Tersembunyi di Bawah Permukaan Pluto

Ditanya soal status sopir Honda HRV yang diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia? Menurut kasat, status pengendara honda HRV dalam proses menyidikan.

“Masih dalam proses penyidikan,” ucap kasat.

Diketahui Dalam undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 Ayat 4, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka tersangka akan dipidana kurungan paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.(red)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Fraksi DPRD Provinsi Jambi menyepakati Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi

Daerah

Bupati H. Adirozal Resmikan Taman Wisata Maro Alam Sungai Keluang 

Advertorial

Rapat Paripurna DPRD kota Sungai Penuh Masa Persidangan I
Desain Digital

Daerah

Ciptakan Gambar AI Tanpa Batas dengan Sekali Bayar, Artistly Tawarkan Revolusi Desain Digital

Advertorial

Gubernur Al Haris Jawab dan Jelaskan Pandangan Umum Fraksi DPRD
Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi

Advertorial

HUT Jambi ke-69 Gubernur dan Wagub Sani, Ziarah ke Makam Pahlawan dan Mantan Pemimpin Jambi

Daerah

Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 28 April 2026, Klaim Skin dan Hadiah Gratis Hari Ini

Bangko

DPRD Setujui Ranperda APBD Merangin 2023