Home / Daerah / Hukum / News / Peristiwa

Senin, 7 Agustus 2023 - 18:10 WIB

Kejari Sungai Penuh Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Atas Nama Frederick Mawendra Alias Wen

Eksisjambi.com, Sungai Penuh– Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menghentikan penuntutan terhadap tersangka Frederik Mawendra,warga Desa Sandaran Galeh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh.

Penghentian penuntutan ini berdasarkan, keadilan Restorative Justice dalam perkara tindak penganiayaan terhadap paman sendiri atas nama hengki.

Kegiatan ini di laksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dengan di hadiri Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Orang Tua Tersangka,Paman tersangka serta anggota keluarga lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola mengatakan,kejadian bermula saat tersangka Frederik Mawendra di tegur oleh ayah dan kakeknya sendiri lantaran lamban dalam bekerja untuk menggarap lahan miliknya, lantas tidak terima di tegur Frederik akhirnya tersulut emosi dan melemparkan piring yang di pegang berisi nasi kehadapan kakeknya, selanjutnya ayah dan paman korban menghampiri Frederik membuat tersangka kembali emosi merasa akan di marahi kembali sehingga tersangka mengambil parang dan melukai paman tersangka.

Baca Juga :  Sekda Tanjab Barat Hadiri Kegiatan Gemapatas 1 juta Patok Secara Serentak Di Seluruh Indonesia

“Upaya penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini melalui proses yang panjang,terlebih dahulu di ajukan ke Kejati Jambi selanjutnya ke Kejaksaan Agung, jika di kabulkan maka akan di lakukan Restorative Jusrice, sehingga perkara tersangka di selesaikan tidak melalui pengadilan,”Kata Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola, Senen (7/8/2023).

Kejari Sungai Penuh Selesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Atas Nama Frederick Mawendra Alias Wen

Lebih lanjut di jelaskan Kepala Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola, tersangka Frederik Mahendra telah melakukan penganiayaan terhadapnya sendiri atas nama hengki,dengan melukai korban dengan parang, sehingga mengenai kepala bagian belakang sehingga menimbulkan luka dengan 15 jahitan.

Baca Juga :  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Hasil Reses Kedua Tahun Sidang 2022-2023

” Kejadian ini terjadi pada 04 Juni 2023,setelah di laporkan ke Polres Kerinci tersangka Frederik akhirnya di tahan selama dua bulan,selanjutnya kasus tersangka di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sehingga di usulkan upaya penyelesaian perkara dengan Restorative Justice, “Ungkapnya

Hingga kini Frederik Mawendra bisa menghirup udara bebas,setelah di bacakan putusan oleh Kepala Kejari Sungai Penuh serta menyesal atas perbuatan yang di lakukan dan bersimpuh tidak di hadapan orang tua dan paman tersangka.(**)

Share :

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto

Internasional

Prabowo Komitmen Tanam Dana Rp16 Triliun untuk Hutan Brasil, Indonesia Diingatkan Jaga Hutan Sendiri

Advertorial

Romi Masih Getol Perjuangkan Hak Pengelolaan Gas. Tak Akan Pernah Kata Menyerah
Nasi Kapau Bukittinggi Sumatera Barat

Daerah

Nasi Kapau, Cita Rasa Legendaris dari Ranah Minang yang Wajib Dicoba di Bukittinggi
Medali Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

Daerah

Medali Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah: Penanda Kebesaran Adat yang Kini Dilindungi Negara
Foto: Galeri Sepak Bola Indonesia

Daerah

RANS FC Juara PNM Liga 3 Nusantara, Dikabarkan Pindah Markas ke Lombok
Peluncuran Satelit N5

Internasional

Satelit Terbesar ASEAN, Nusantara 5 Sukses Meluncur

Daerah

Tablet Terjangkau Dorong Percepatan Survei Kredit Perbankan
Meteor di Ceribon

Daerah

Meteor Jatuh di Langit Cirebon  di Sertai Dentuman dan  Cahaya Terang